Pesangon adalah, Jenis, Ketentuan Perhitungan

Pesangon biasanya dihubungkan dengan karyawan yang mengalami PHK. Pesangon merupakan bentuk perlindungan kepada karyawan saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan perusahaan.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
July 21, 2023
· Waktu baca
5
menit
Pesangon adalah, Jenis, Ketentuan Perhitungan

Dalam dunia kerja, istilah pesangon bukan lagi hal yang asing. Namun, seberapa jauh Anda mengetahui soal pesangon? 

Pesangon biasanya dihubungkan dengan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Pesangon sendiri merupakan bentuk perlindungan finansial kepada karyawan saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan suatu perusahaan. Ketetapan mengenai pesangon telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang didalamnya dibahas mengenai ketentuan pemberian pesangon untuk karyawan.

Pengertian Pesangon

Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon biasanya diberikan sebagai bentuk hak pekerja yang telah bekerja untuk perusahaan selama jangka waktu tertentu dan kemudian berhenti dari pekerjaannya. 

Tujuan Pemberian Pesangon

Tujuan pemberian pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang sudah berhenti dari pekerjaannya. Pemberian pesangon dapat digunakan sebagai pegangan untuk karyawan selama masa transisi dari pekerjaan lama ke pekerjaan baru. 

Baca juga : 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Wajib Diketahui; Informasi, Fungsi, dan Manfaatnya

Jenis - Jenis Pesangon

Terdapat 3 jenis pesangon yang bisa diterima karyawan, jenis pesangon yang diterima ini tergantung dari alasan PHK karyawan tersebut, diantaranya : 

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan ketika hubungan kerja karyawan dengan perusahaan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemutusan dengan alasan lain yang diakui oleh undang-undang. Besaran uang pesangon ditetapkan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan dan biasanya dihitung berdasarkan gaji atau upah terakhir pekerja. 

Menurut PP nomor 36 tahun 2021, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang telah diberikan. 

Adapun perhitungan besaran uang pesangon telah diatur dalam pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 tahun 2021, sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang penghargaan masa kerja merupakan bentuk insentif atau bonus yang diberikan kepada pekerja atas masa kerja yang telah mereka habiskan di perusahaan. 

Besaran uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan masa kerja tertentu yang telah diatur dalam pasal 40 ayat 3 PP Nomor 35 tahun 2021, sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Baca juga : Pay for Performance: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dan Penerapannya

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada pekerja untuk menggantikan hak-hak yang belum digunakan selama masa kerja. Berikut ini hak-hak yang dimaksud berdasarkan pasal 156 ayat 4 PP Nomor 35 tahun 2021

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ketentuan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak

Pemutusan hubungan kerja karyawan didasari dengan alasan atau kondisi yang berbeda-beda, seperti karena perusahaan pailit, karyawan pensiun, penggabungan perusahaan, dan alasan-alasan lainnya.

Kondisi atau alasan PHK yang berbeda-berbeda ini akan berpengaruh kepada faktor pengali pesangon dan cara perhitungan pesangon. Besaran faktor pengali pesangon berdasarkan alasan PHK karyawan telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021. 

Alasan PHK Uang Pesangon UPMK UPH
Penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan 1x 1x UPH
Pengambilalihan Perusahaan 1x 1x UPH
Pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja 0,5x 1x UPH
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian 0,5x 1x UPH
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian 1x 1x UPH
Perusahaan tutup yang disebabkan kerugian selama 2 tahun 0,5x 1x UPH
Perusahaan tutup bukan karena kerugian 1x 1x UPH
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) 0,5x 1x UPH
Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup) 0,75x 1x UPH
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian 0,5x 1x UPH
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian 1x 1x UPH
Perusahaan pailit 0,5x 1x UPH
Permohonan PHK yang diajukan oleh Pekerja dengan alasan Perusahaan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan 1x 1x UPH
Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja 0,5x 1x UPH
Pekerja ditahan pihak yang berwajib yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan 1x UPH
Pekerja mengalami sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja setelah melampaui batas 12 bulan 2x 1x UPH
Pekerja memasuki usia pensiun 1,75x 1x UPH

Baca juga : Contoh Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021

Hitung dan Kelola Pesangon Lebih Mudah dengan Software Payroll CATAPA

Perusahaan perlu memahami dengan lengkap mengenai pesangon agar terhindar dari hal-hal yang merugikan di masa depan. Namun, menghitung pesangon merupakan tugas yang cukup kompleks karena banyaknya ketentuan yang berbeda-beda dalam perhitungannya. Oleh karena itu, proses perhitungan pesangon bisa menjadi sulit jika dilakukan secara manual.

Untuk mengatasi masalah ini, gunakan software payroll CATAPA. Dengan menggunakan software payroll CATAPA, Anda dapat mengelola pesangon karyawan secara otomatis, sehingga perhitungan menjadi lebih mudah, cepat, dan terhindar dari risiko kesalahan.

Selain itu, software payroll CATAPA juga dapat memudahkan Anda dengan perhitungan payroll, BPJS, dan Pajak secara otomatis.

COBA CATAPA SEKARANG!