Dalam dunia kerja, istilah pesangon bukan lagi hal yang asing. Namun, seberapa jauh Anda mengetahui soal pesangon?
Pesangon biasanya dihubungkan dengan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon sendiri merupakan bentuk perlindungan finansial kepada karyawan saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan suatu perusahaan. Ketetapan mengenai pesangon telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang didalamnya dibahas mengenai ketentuan pemberian pesangon untuk karyawan.
Pengertian Pesangon
Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon biasanya diberikan sebagai bentuk hak pekerja yang telah bekerja untuk perusahaan selama jangka waktu tertentu dan kemudian berhenti dari pekerjaannya.
Tujuan Pemberian Pesangon
Tujuan pemberian pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang sudah berhenti dari pekerjaannya. Pemberian pesangon dapat digunakan sebagai pegangan untuk karyawan selama masa transisi dari pekerjaan lama ke pekerjaan baru.
Baca juga : 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Wajib Diketahui; Informasi, Fungsi, dan Manfaatnya
Jenis - Jenis Pesangon
Terdapat 3 jenis pesangon yang bisa diterima karyawan, jenis pesangon yang diterima ini tergantung dari alasan PHK karyawan tersebut, diantaranya :
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan ketika hubungan kerja karyawan dengan perusahaan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemutusan dengan alasan lain yang diakui oleh undang-undang. Besaran uang pesangon ditetapkan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan dan biasanya dihitung berdasarkan gaji atau upah terakhir pekerja.
Menurut PP nomor 36 tahun 2021, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang telah diberikan.
Adapun perhitungan besaran uang pesangon telah diatur dalam pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 tahun 2021, sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang penghargaan masa kerja merupakan bentuk insentif atau bonus yang diberikan kepada pekerja atas masa kerja yang telah mereka habiskan di perusahaan.
Besaran uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan masa kerja tertentu yang telah diatur dalam pasal 40 ayat 3 PP Nomor 35 tahun 2021, sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Baca juga : Pay for Performance: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dan Penerapannya
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada pekerja untuk menggantikan hak-hak yang belum digunakan selama masa kerja. Berikut ini hak-hak yang dimaksud berdasarkan pasal 156 ayat 4 PP Nomor 35 tahun 2021
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
Pemutusan hubungan kerja karyawan didasari dengan alasan atau kondisi yang berbeda-beda, seperti karena perusahaan pailit, karyawan pensiun, penggabungan perusahaan, dan alasan-alasan lainnya.
Kondisi atau alasan PHK yang berbeda-berbeda ini akan berpengaruh kepada faktor pengali pesangon dan cara perhitungan pesangon. Besaran faktor pengali pesangon berdasarkan alasan PHK karyawan telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021.
Baca juga : Contoh Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021
Hitung dan Kelola Pesangon Lebih Mudah dengan Software Payroll CATAPA
Perusahaan perlu memahami dengan lengkap mengenai pesangon agar terhindar dari hal-hal yang merugikan di masa depan. Namun, menghitung pesangon merupakan tugas yang cukup kompleks karena banyaknya ketentuan yang berbeda-beda dalam perhitungannya. Oleh karena itu, proses perhitungan pesangon bisa menjadi sulit jika dilakukan secara manual.
Untuk mengatasi masalah ini, gunakan software payroll CATAPA. Dengan menggunakan software payroll CATAPA, Anda dapat mengelola pesangon karyawan secara otomatis, sehingga perhitungan menjadi lebih mudah, cepat, dan terhindar dari risiko kesalahan.
Selain itu, software payroll CATAPA juga dapat memudahkan Anda dengan perhitungan payroll, BPJS, dan Pajak secara otomatis.