4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Wajib Diketahui; Informasi, Fungsi, dan Manfaatnya

Saat pertama kali bekerja, karyawan dan perusahaan akan membuat kesepakatan berupa kontrak kerja. Berikut 4 jenis kontrak kerja yang berlaku di Indonesia.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
July 14, 2023
· Waktu baca
5
menit
4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Wajib Diketahui; Informasi, Fungsi, dan Manfaatnya

Saat pertama kali bekerja, biasanya karyawan dengan pihak pemberi kerja akan membuat kesepakatan berupa kontrak kerja yang perlu di tanda tangani. Namun, tahukah Anda bahwa dalam dunia kerja, terdapat beberapa jenis kontrak kerja karyawan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai divisi yang umumnya bertanggung jawab dalam proses rekrutmen karyawan, tentunya HR perlu mengetahui mengenai kontrak kerja karyawan dan jenis-jenisnya. Hal tersebut akan berguna untuk membantu HR dan perusahaan menentukan kontrak kerja yang tepat bagi karyawan dan memahami perbedaannya.

Pengertian Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah perjanjian atau kesepakatan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan secara tertulis maupun secara lisan. 

Kontrak kerja dibuat sebagai pengikat antara pekerja dan pemberi kerja dalam jangka waktu tertentu atau tidak tentu, yang didalamnya memuat persyaratan, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003  pasal 52 ayat (1), sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Secara umum kontrak kerja dibuat dengan tujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan antara karyawan dan perusahaan.

Informasi yang Tertulis dalam Kontrak Kerja

Dengan adanya kontrak kerja, pengusaha dan karyawan bisa mendapatkan kejelasan serta kepastian terkait hubungan kerja. 

Dalam kontrak kerja, dijelaskan dengan jelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak memiliki panduan yang jelas mengenai apa yang diharapkan dari hubungan kerja tersebut. 

Dalam pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, dijelaskan mengenai informasi yang setidaknya tertuang dalam surat perjanjian kerja, yaitu : 

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Identitas karyawan, seperti nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan
  • Jabatan atau jenis pekerjaan 
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • Jangka waktu perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. 

Fungsi dan Manfaat Kontrak Kerja

Kontrak kerja memiliki berbagai fungsi dan manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat dari kontrak kerja:


  • Mengatur hak serta kewajiban karyawan dan perusahaan
  • Memberikan kepastian tentang posisi dan tanggung jawab karyawan
  • Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemberian gaji yang tidak sesuai atau eksploitasi terhadap karyawan
  • Sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah antara karyawan dan perusahaan

Jenis-Jenis Kontrak Kerja Karyawan

kontrak kerja karyawan
Kontrak Kerja Karyawan

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang memiliki batasan waktu atau durasi tertentu. PKWT akan diberikan kepada karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap. 

Dalam PKWT akan tertera informasi  berapa lama karyawan bekerja di perusahaan. Jenis kontrak kerja ini harus dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan

Baca juga : Mengelola Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak dengan Software Payroll

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah jenis kontrak kerja yang tidak memiliki batasan waktu tertentu, sehingga kontrak kerja ini digunakan untuk karyawan tetap.

Pada PKWTT, perusahaan dapat menerapkan masa percobaan dalam waktu maksimal 3 bulan, selain itu kontrak kerja juga dapat ditulis secara lisan dengan syarat perusahaan wajib membuat surat pengangkatan.

Baca juga : Cara Menghitung Gaji Bulanan Karyawan Tetap, Tidak Tetap, Prorata

3. Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part time) atau Freelancer

Kontrak kerja paruh waktu biasanya memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan pekerja harian. Selain itu, umumnya pekerja paruh waktu atau freelancer akan dibayar berdasarkan proyek yang telah dikerjakan sesuai kesepakatan bersama.

4. Outsourcing

Outsourcing adalah jenis kontrak di mana perusahaan memperoleh tenaga kerja dari pihak ketiga. Dalam konteks ini, perusahaan menggunakan jasa perusahaan outsource untuk memperoleh tenaga kerja yang mereka butuhkan. 

Adapun kontrak kerja antara penyedia tenaga kerja dengan pekerja dapat dilakukan baik dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT.  Dalam outsourcing PKWT, pihak penyedia tenaga kerja harus memuat Transfer of Protection Employment atau pengalihan perlindungan hak-hak karyawan, yang berguna untuk memberikan keamanan bagi pekerja outsourcing.

Setiap karyawan dengan jenis kontrak kerja berbeda memiliki kondisi yang berbeda pula, seperti dalam hal pemberian kompensasi atau pesangon saat masa kerja berakhir. 

Untuk mempermudah pengelolaannya, CATAPA dapat membantu perusahaan menghitung gaji, PPh21, kompensasi, dan pesangon secara otomatis. Dengan CATAPA, Anda dapat menghitung gaji beserta komponennya sesuai dengan aturan pemerintah terbaru, sehingga dapat memastikan perhitungan telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, CATAPA juga telah dilengkapi dengan sistem keamanan kelas dunia yang berstandar militer dan sertifikasi ISO 27001, sehingga data karyawan dapat terjamin keamanannya.

hubungi kami