Apa itu PKWT dan Perbedaan dengan PKWTT

Perjanjian Kerja merupakan ikatan kerja antara pekerja dengan perusahaan, yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Secara hukum, terdapat dua jenis kontrak kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Apa saja perbedaan antara PKWT dan PKWTT? Simak di artikel berikut ini.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Muhammad Ichsan
·
June 14, 2021
· Waktu baca
5
menit
Apa itu PKWT dan Perbedaan dengan PKWTT

Perusahaan dan karyawan tentu sudah sering mendengar apa itu PKWT dan PKWTT dalam menjalankan kewajiban masing-masing. Baik PKWT dan PKWTT merupakan perjanjian kerja untuk mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan karyawan. Untuk melindungi kedua belah pihak, kedua jenis perjanjian kerja ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk memahami pengertian dan perbedaan PKWT dan PKWTT, simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu PKWT?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu atau pekerjaan tertentu. Pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja jenis ini seringkali disebut dengan karyawan kontrak. 

Ada dua jenis utama PKWT berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 56, yaitu berdasarkan:

  1. Jangka waktu 
  2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

Apa itu PKWTT?

Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap tanpa batasan waktu tertentu. Karena tidak terbatas waktu tertentu, pekerja yang memiliki perjanjian kerja jenis ini disebut dengan karyawan tetap.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

1. Jenis dan Jangka Waktu PKWT dan PKWTT

Sesuai namanya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat untuk hubungan kerja yang memiliki batasan waktu tertentu, dengan batasan maksimal 5 tahun. Oleh karena itu, PKWT ditujukan untuk pekerjaan yang jenis, sifat atau kegiatan pekerjaannya akan

selesai dalam waktu tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, antara lain, pekerjaan yang:

  1. Sekali selesai atau sementara sifatnya
  2. Diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  3. Bersifat musiman
  4. Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 

Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak memiliki batasan waktu maupun jenis pekerjaan yang mengikat. Perjanjian kerja ini akan berakhir saat karyawan pensiun, meninggal dunia, terkena PHK, atau memutuskan untuk berhenti bekerja atau resign. 

2. Prosedur Penerapan PKWT dan PKWTT

Dalam PKWT, perusahaan tidak diperbolehkan mensyaratkan masa percobaan. Jika terdapat masa percobaan dalam perjanjian kerja, maka percobaan kerja akan batal secara otomatis secara hukum. Dalam hal pembuatan kontrak kerja, perusahaan yang mempekerjakan karyawan PKWT wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang sudah ditandatangani kedua belah pihak wajib dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan paling lama 3 hari setelah dokumen ditandatangani.

Sedangkan untuk PKWTT, perusahaan diperbolehkan untuk memberlakukan masa percobaan pada karyawan paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan tersebut, perusahaan dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum. Dalam hal pembuatan kontrak kerja, PKWTT dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Namun jika dilakukan secara lisan, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi karyawan yang bersangkutan dengan memuat keterangan nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.

3. Kompensasi PKWT dan PKWTT Saat Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam PKWT, perjanjian kerja dapat berakhir jika:

1. Pekerja meninggal dunia

2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

3. Suatu pekerjaan tertentu telah selesai

Karyawan yang telah menyelesaikan jangka waktu PKWT, berhak atas uang kompensasi. Namun jika perusahaan memutuskan hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir, maka selain uang kompensasi, perusahaan juga wajib membayar ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu perjanjian kerja berakhir atau sisa nilai kontrak.

Sedangkan untuk karyawan dengan status PKWTT yang terdampak PHK, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Beberapa contoh uang penggantian hak yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya transportasi pekerja pulang ke tempat ia diterima bekerja, dan hal lainnya. Perhitungan hak-hak karyawan PKWTT saat terkena PHK telah diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 Pasal 40.

Perbedaan karyawan berstatus PKWT dan PKWTT
Perbedaan karyawan berstatus PKWT dan PKWTT



COBA CATAPA SEKARANG!