Di dunia kerja istilah upah tentu bukanlah hal yang asing, dan bagi perusahaan atau pemberi kerja, memberikan upah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.
Di Indonesia sendiri hal-hal terkait pengupahan telah diatur dalam perundang-undangan, dengan tujuan untuk menjaga agar pengupahan di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan lancar.
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai upah dan sistem upah, mulai dari pengertian, jenis-jenis, dan sistem upah yang berlaku di indonesia.
Pengertian Upah dan Sistem Upah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Sedangkan sistem upah adalah sebuah sistem yang mengatur pemberian upah dari perusahaan sebagai pemberi kerja kepada karyawannya. Sistem ini dapat mencakup kebijakan dan strategi penentuan besaran upah, waktu, dan cara pembayarannya.
Jenis-jenis Sistem Upah
Terdapat berbagai jenis sistem upah yang dapat diterapkan pada perusahaan, diantaranya:
1. Sistem Upah Satuan Waktu
Sistem upah berdasarkan satuan waktu merupakan sistem pengupahan yang ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan, seperti dihitung berdasarkan jam, hari, atau bulan.
Penghitungan upah dengan sistem upah satuan waktu dinilai lebih mudah dibandingkan dengan sistem lain. Contoh sistem upah ini adalah pembayaran gaji karyawan yang dilakukan setiap bulan.
Upah per jam
Upah per jam hanya diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Pekerja paruh waktu (part timer) yaitu pekerja yang bekerja kurang dari 8 jam dalam sehari atau kurang dari 40 jam dalam seminggu.
Adapun upah yang dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dan kesepakatan yang dibuat tidak boleh lebih rendah dari formula upah per jam yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut:
Upah per jam = Upah sebulan / 126
Adapun perhitungan total upah yang diterima adalah:
Upah yang diterima = jam kerja x upah per jam
Upah Harian
Perhitungan upah harian dilakukan berdasarkan jumlah kehadiran atau jumlah hari kerja karyawan. Adapun ketentuan perhitungan upah harian adalah sebagai berikut.
- Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 6 hari dalam seminggu:
Upah per hari = upah sebulan / 25
- Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 5 hari dalam seminggu:
Upah per hari = Upah sebulan / 21
Jadi perhitungan upah yang diterima adalah:
Upah yang diterima = hari kerja x upah per hari
Upah Bulanan
Upah bulanan merupakan sistem upah yang paling umum digunakan di Indonesia, baik untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
Upah bulanan adalah upah yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, dengan besaran yang telah disepakati oleh pekerja dan pengusaha. Dengan catatan besarnya upah tidak boleh kurang dari batas upah minimum.
2. Sistem Upah Satuan Hasil
Sistem upah satuan hasil adalah sistem upah yang ditentukan berdasarkan hasil atau produksi yang telah dicapai oleh karyawan. Contoh dari sistem ini adalah penulis yang upahnya dibayar berdasarkan jumlah artikel yang diproduksi.
3. Sistem Upah Borongan
Sistem upah borongan adalah sistem upah yang ditentukan berdasarkan volume yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Upah borongan dibayarkan secara utuh dan menyeluruh, dari awal proyek hingga selesai.
Upah borongan banyak diterapkan oleh sektor jasa seperti konstruksi dan industri kreatif. Contoh dari sistem upah ini adalah pembayaran upah untuk pekerja proyek, dimana pembayaran sudah mencakup semuanya termasuk sewa alat, perlengkapan, transportasi, dan sebagainya.
4. Sistem Upah Bonus
Upah bonus adalah upah tambahan yang diberikan kepada pekerja di luar upah pokok, upah bonus biasanya diberikan pada saat-saat tertentu, misalnya saat karyawan mencapai target, memiliki performa yang baik, dan lainnya.
5. Sistem Upah Skala
Sistem upah skala merupakan sistem pengupahan yang didasarkan pada skala atau hasil penjualan perusahaan. Artinya pendapatan pekerja akan berbanding lurus dengan penjualan perusahaan, dan sebaliknya.
Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia
Terdapat 3 jenis sistem upah yang paling umum digunakan di Indonesia, diantaranya:
- Sistem Upah Satuan Waktu
- Sistem Upah Satuan Hasil
- Sistem Upah Borongan
Namun, tidak menutup kemungkinan untuk perusahaan menerapkan sistem upah lainnya, selain dari 3 diatas.
Manfaat Penentuan Sistem Upah
Sistem upah memiliki berbagai manfaat, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun perekonomian secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari sistem upah:
- Menciptakan standar pengupahan yang jelas, adil, dan layak.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pekerja
- Memastikan perusahaan memenuhi peraturan dan standar yang berlaku
Kelola Upah Karyawan dengan Aplikasi Payroll
Di era digital, pengelolaan upah atau gaji karyawan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien menggunakan aplikasi payroll. Aplikasi payroll menawarkan berbagai fitur yang membantu perusahaan dalam mengelola gaji karyawan, mulai dari penyiapan data, perhitungan, pembayaran, hingga distribusi slip gaji.
Contohnya di Aplikasi Payroll CATAPA, dimana Anda dapat melakukan perhitungan otomatis gaji, PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya dengan cepat dan mudah. Anda juga bisa mendapatkan slip gaji, laporan gaji, dan laporan pajak secara otomatis. Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari resiko salah hitung dan meminimalisir proses manual yang memakan waktu.
Baca juga:
Payroll adalah Sistem Gaji Karyawan, Ini Prosesnya
Jenis-Jenis Tenaga Kerja Beserta Contoh dan Penjelasannya