Pajak Penghasilan (PPh 21)

Perhitungan pajak akurat yang sesuai dengan aturan pemerintah terbaru

Terpercaya oleh berbagai perusahaan terkemuka di Indonesia

BCA
blibli
BMJ
Futami
kaskus
mastrada
Mitra Konstruksi
thelorry
tiket.com
ubiklan
BCA
blibli
BMJ
Futami
kaskus
Mastrada Group
Mitra Konstruksi
thelorry
Tiket.com
ubiklan

Hitung pajak penghasilan karyawan dengan aturan PPh 21 terbaru secara otomatis dan akurat.

Meminimalisir proses manual dan resiko human error.
Mendukung berbagai metode pajak

Hitung pajak penghasilan sesuai dengan metode pajak yang digunakan di perusahaan Anda

CATAPA menyediakan berbagai metode pajak seperti Gross, Gross-up, Netto, dan Mix yang dapat dihitung secara otomatis dengan hasil perhitungan yang akurat.
Mendukung berbagai metode pajak
Kelola pajak untuk berbagai objek pajak

Support berbagai jenis objek pajak untuk perhitungan yang lebih lengkap

CATAPA mengerti bahwa setiap perusahaan mempunyai aturan yang berbeda-beda.
  • Karyawan tetap (21-100-01)
  • Karyawan tidak tetap (21-100-03 & 21-100-10)
  • Tenaga ahli (21-100-07)
  • Bukan pegawai (21-100-08 & 21-100-09)
  • Ekspatriat (27-100-99)
Kelola pajak untuk berbagai objek pajak
Pelaporan lebih mudah

Format laporan siap guna

  • Bukti potong 1721
    CATAPA menyediakan berbagai jenis bukti potong sesuai dengan format terbaru seperti 1721-A1, 1721-VI, 1721-VII, dan 1721-VIII      
  • Mendukung format e-Bupot 21/26
    Seluruh formulir dan bukti potong yang disediakan CATAPA sudah siap pakai karena telah sesuai dengan format e-Bupot terbaru.
Pelaporan lebih mudah

Tertarik dengan fitur Pajak Penghasilan (PPh 21) dari CATAPA?

Lihat juga fitur menarik lainnya dari CATAPA