Saat ini telah berlaku peraturan baru yang mengatur detail perhitungan pesangon, yaitu PP No. 35 Tahun 2021. Sebelumnya, detail perhitungan pesangon diatur lewat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Terdapat beberapa hal yang masih sama seperti aturan sebelumnya dan terdapat beberapa hal yang berubah.
Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja dipengaruhi oleh dua hal, yaitu: (1) masa kerja karyawan; dan (2) alasan PHK karyawan.
Berikut adalah rangkuman dari perubahan aturan mengenai PHK dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menjadi PP No. 35 Tahun 2021.
1. Ketentuan Masa Kerja Tetap Sama
Besar pengali upah yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja tidak ada perubahan, baik itu untuk Uang Pesangon ataupun Uang Penghargaan Masa Kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan sebelumnya.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja
Masa Kerja |
UP |
Kurang dari 1 tahun |
1 bulan upah |
1 tahun hingga kurang dari 2 tahun |
2 bulan upah |
2 tahun hingga kurang dari 3 tahun |
3 bulan upah |
3 tahun hingga kurang dari 4 tahun |
4 bulan upah |
4 tahun hingga kurang dari 5 tahun |
5 bulan upah |
5 tahun hingga kurang dari 6 tahun |
6 bulan upah |
6 tahun hingga kurang dari 7 tahun |
7 bulan upah |
7 tahun hingga kurang dari 8 tahun |
8 bulan upah |
Lebih dari 8 tahun |
9 bulan upah |
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Masa Kerja
Masa Kerja |
UPMK |
3 tahun hingga kurang dari 6 tahun |
2 bulan upah |
6 tahun hingga kurang dari 9 tahun |
3 bulan upah |
9 tahun hingga kurang dari 12 tahun |
4 bulan upah |
12 tahun hingga kurang dari 15 tahun |
5 bulan upah |
15 tahun hingga kurang dari 18 tahun |
6 bulan upah |
18 tahun hingga kurang dari 21 tahun |
7 bulan upah |
21 tahun hingga kurang dari 24 tahun |
8 bulan upah |
Lebih dari 24 tahun |
10 bulan upah |
2. Perubahan Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK Karyawan
Besar pengali upah yang diterima oleh karyawan berdasarkan alasan PHK terdapat beberapa penyesuaian. Terdapat alasan PHK yang faktor pengalinya tetap sama, menjadi lebih kecil dan alasan PHK baru yang pada aturan sebelumnya tidak diatur. Agar lebih mudah, berikut adalah gambar rangkuman perbedaan antara faktor pengali alasan PHK pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Alasan |
Sebelum PP No. 35 Tahun 2021, berlaku UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 |
Sesudah PP No. 35 Tahun 2021 |
Mengundurkan diri dengan permohonan 30 hari sebelumnya. |
|
Tidak ada perubahan |
Karyawan mangkir tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali |
|
Tidak ada perubahan |
Karyawan ditahan pihak berwajib |
|
Tidak ada perubahan |
Meninggal dunia |
|
Tidak ada perubahan |
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan |
Terdapat 2 kemungkinan di mana:
- pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (UP 1x UPMK 1x)
- pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya (UP 2x UPMK 1x) |
Digabung menjadi satu dengan UP 1x UPMK 1x |
Perusahaan pailit |
UP 1x UPMK 1x |
UP 0.5x UPMK 1x |
Perusahaan merugi selama 2 tahun |
UP 1x UPMK 1x |
UP 0.5x UPMK 1x |
Perusahaan melakukan tindakan kurang menyenangkan |
UP 2x UPMK 1x |
UP 1x UPMK 1x |
Pelanggaran atas aturan perusahaan (setelah SP 3) |
UP 1x UPMK 1x |
UP 0.5x UPMK 1x |
Sakit berkepanjangan dan tidak dapat lanjut bekerja setelah 12 (dua belas) bulan |
UP 2x UPMK 2x |
UP 2x UPMK 1x |
Pensiun |
UP 2x UPMK 1x |
UP 1.75x UPMK 1x |
Pengambilalihan perusahaan |
|
UP 1x UPMK 1x |
Pengambilalihan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja |
|
UP 0.5x UPMK 1x |
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian |
|
UP 0.5x UPMK 1x |
Efisiensi untuk mencegah perusahaan mengalami kerugian |
|
UP 1x UPMK 1x |
Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian |
|
UP 1x UPMK 1x |
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeur) |
|
UP 0.5x UPMK 1x |
Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup |
|
UP 0.75x UPMK 1x |
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang karena mengalami kerugian |
|
UP 0.5x UPMK 1x |
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang bukan karena mengalami kerugian |
|
UP 1x UPMK 1x |
Faktor pengali pada gambar di atas nanti nya akan menentukan berapa nilai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima oleh karyawan. Lebih jelasnya lagi akan ada contoh kasus perhitungan pesangon di akhir artikel ini.
3. Perubahan Uang Penggantian Hak
Terdapat perubahan komponen yang menjadi bagian dari Uang Penggantian Hak. Lebih detailnya Anda bisa lihat pada gambar di bawah ini.
Sebelum PP No. 35 Tahun 2021, berlaku UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 |
Sesudah PP No. 35 Tahun 2021 |
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan |
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. |
Dapat dilihat bahwa komponen Penggantian Perubahan Pengobatan yang nilainya adalah 15% dari UP dan/atau UPMK dihilangkan.
Contoh Kasus Perhitungan Pesangon
Perusahaan harus melakukan PHK terdapat seorang karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp 10.000.000 dan telah bekerja selama 12 tahun 10 bulan. Berikut adalah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan tersebut:
Perusahaan harus melakukan PHK terdapat seorang karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp 10.000.000 dan telah bekerja selama 12 tahun 10 bulan. Berikut adalah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan tersebut:
Uang Pesangon:
Masa kerja > 8 tahun adalah 9 bulan upah
Uang pesangon |
= Rp 10.000.000 x 9 |
|
= Rp 90.000.000 |
Faktor pengali PHK karena pensiun adalah 1,75
Uang pesangon |
= Rp 90.000.000 x 1,75 |
|
= Rp 157.500.000 |
Uang Penghargaan Masa Kerja:
Masa kerja 12 tahun - < 15 tahun adalah 5 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja |
= Rp 10.000.000 x 5 |
|
= Rp 50.000.000 |
Faktor pengali PHK karena pensiun adalah 1
Uang Penghargaan Masa Kerja |
= Rp 50.000.000 x 1 |
|
= Rp 50.000.000 |
Total UP dan UPMK untuk karyawan ini adalah Rp 157.500.000 + Rp 50.000.000 = Rp 207.500.000