Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia

Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Mahesa Fiqri Firdaus
·
December 31, 2025
· Waktu baca
5
menit
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia

Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. 

‍Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pengupahan dan keputusan Gubernur masing-masing daerah. 

Formula penetapan UMP mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Adapun indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Besaran UMP 2026 di Seluruh Provinsi

Sumatera

Aceh : Rp3,685,616.00

Sumatera Utara : Rp3,228,949.00

Sumatera Barat : Rp3,214,846.00

Kepulauan Riau : Rp3,879,520.00

Bangka Belitung : Rp4,035,000.00

Riau : Rp3,780,495.85

Bengkulu : Rp2,827,250.90

Sumatera Selatan : Rp3,942,963.00

Jambi : Rp3,471,497.00

Lampung : Rp3,047,734.00

Jawa

Banten : Rp3,100,881.40

DKI Jakarta : Rp5,729,876.00

Jawa Barat : Rp2,317,601.00

Jawa Tengah : Rp2,327,386.07

D.I. Yogyakarta : Rp2,417,495.00

Jawa Timur : Rp2,446,880.68

Bali dan Nusa Tenggara

Bali : Rp3,207,459.00

Nusa Tenggara Barat : Rp2,673,861.00

Nusa Tenggara Timur : Rp2,455,898.00

Kalimantan

Kalimantan Barat : Rp3,054,552.00

Kalimantan Selatan : Rp3,725,000.00

Kalimantan Tengah : Rp3,686,138.00

Kalimantan Timur : Rp3,762,431.00

Kalimantan Utara : Rp3,770,000.00

Sulawesi

Sulawesi Barat : Rp3,315,934.82

Gorontalo : Rp3,405,144.00

Sulawesi Tengah : Rp3,179,565.00

Sulawesi Utara : Rp4,002,630.00

Sulawesi Selatan : Rp3,921,088.79

Sulawesi Tenggara : Rp3,306,496.18

Maluku 

Maluku : Rp3,334,490.00

Maluku Utara : Rp3,552,840.00

Papua

Papua : Rp4,436,283.00

Papua Barat : Rp3,841,000.00

Papua Tengah : Rp4,285,848.00

Papua Pegunungan : Rp4,285,850.00

Papua Barat Daya : Rp3,766,000.00

Papua Selatan : Rp4,508,850.00

Infografis UMP 2026

Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia

Bagi pengguna CATAPA, Anda tak perlu khawatir, karena CATAPA akan melakukan update besaran UMP Master (UMP 2026) mengikuti besaran yang tercantum dalam SK Gubernur setiap daerah.

Perubahan tersebut akan dilakukan secara otomatis, sehingga Anda tak perlu repot mengubah perhitungan penggajian ketika periode penggajian Januari 2026 tiba.

Jika Anda sebelumnya telah menambahkan secara manual UMP 2026 untuk Lokasi di CATAPA, sistem tidak akan memodifikasi UMP tersebut. 

hubungi kami