
Apabila Anda adalah wajib pajak wanita yang sudah menikah dan memiliki sumber penghasilan dari tempat kerja, ada dua pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
- Menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami dengan cara menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersama dengan suami. Hal ini dapat dilakukan apabila tidak terdapat perjanjian pemisahan harta atau istri tidak memilih kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP yang terpisah dengan suami, sehingga suami dan istri memiliki nomor NPWP yang berbeda. Hal ini dapat dilakukan apabila antara suami-istri memiliki perjanjian pisah harta (PH) atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).
Keuntungan Menggabungkan NPWP Suami-Istri
Dari dua pilihan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda. Namun, dengan menggabungkan NPWP suami-istri berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan, yaitu:
- Efisiensi: Terhindar dari potensi timbulnya lebih bayar pajak terutang pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Efektifitas: Hanya perlu mengelola satu NPWP dan melaporkan satu SPT Tahunan Orang Pribadi, dengan tetap melaporkan data PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja istri sebagai penghasilan final dalam SPT Tahunan Orang Pribadi suami.
Apabila sebelum menikah, wajib pajak wanita telah memiliki NPWP dan setelah menikah memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, maka perlu dilakukan penonaktifan NPWP istri terlebih dahulu. Lalu, suami perlu dilakukan pembaharuan data unit keluarga (family tax unit) pada akun Coretax-nya.
Langkah - Langkah Penggabungan NPWP Suami-Istri
- Menonaktifkan NPWP Istri
- Masuk ke akun Coretax istri
- Akses menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Isi formulir dengan lengkap, pada kolom Alasan Penetapan Nonaktif, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"
- Siapkan juga dokumen pendukung yang perlu diunggah seperti KTP Suami, KTP Istri, dan Kartu Keluarga.
- Setelah permohonan dan data pendukung diisi lengkap, kirim permohonan.
- Status permohonan dapat dipantau pada menu Portal Saya → Kasus Saya, pilih jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal).
- Pastikan pada sub-tab Alur Kasus tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."
- Permohonan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja. Apabila permohonan telah disetujui, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Lakukan Pembaruan Pada Akun Coretax Suami
- Masuk ke akun Coretax suami
- Akses menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit (klik tombol di pojok kanan atas layar)
- Tambahkan rincian data istri pada bagian Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit)
- Pastikan status istri adalah “Tanggungan”
- Ceklis kolom pernyataan wajib pajak lalu klik tombol Submit
Catatan penting setelah penggabungan NPWP suami-istri
Setelah penggabungan NPWP berhasil, maka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya istri dapat menggunakan NPWP suami dan NIK istri akan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Artinya NIK istri akan tetap tercatat di sistem Coretax.
Bagi istri bekerja yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri, segera laporkan kepada pemberi kerja bahwa NPWP pribadi istri telah nonaktif dan saat ini tergabung dengan suami.
Hal ini diperlukan agar pada saat melakukan pelaporan pajak bulanan dan tahunan, perusahaan dapat mengubah data identitas wajib pajak, yang awalnya menggunakan NPWP diubah menjadi NIK untuk menghindari error pada saat impor atau rekam data bukti potong di Coretax.
Jika istri berstatus sebagai pegawai di sebuah pemberi kerja, maka atas penghasilan dan PPh 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja yang tercatat dalam bukti potong BPA1, cukup dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi suami, sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final.

















