Siapa yang tidak senang ketika sudah memasuki waktu penggajian? Bagi karyawan atau pekerja, gaji merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu.
Info terkait nominal gaji sendiri biasanya akan diberitahukan di awal saat menerima tawaran pekerjaan, dan biasanya akan dicantumkan dalam kontrak kerja atau disampaikan langsung oleh HR. Gaji juga kerap menjadi pertimbangan bagi seseorang dalam memilih pekerjaan.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat istilah-istilah lain dalam gaji, yaitu gaji kotor dan gaji bersih. Kedua hal ini tentu berbeda. Untuk karyawan terutama yang baru masuk ke dunia kerja, penting untuk mengetahui perbedaan ini.
Pengertian Gaji
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Dengan kata lain gaji adalah imbalan berupa uang yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja atas pekerjaan yang telah dilakukan. Pembayaran gaji biasanya dilakukan secara teratur, baik setiap bulan atau setiap minggu.
Pengertian Gaji Kotor
Gaji kotor mencakup jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima karyawan sebelum dikurangi komponen pemotong gaji.
Jadi, gaji kotor adalah total pendapatan atau gaji sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21) dan potongan-potongan lainnya, seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan.
Pengertian Gaji Bersih
Gaji bersih adalah jumlah uang yang benar-benar diterima karyawan setelah semua potongan dilakukan. Gaji bersih biasa dikenal dengan istilah Take Home Pay (THP)
Besaran gaji bersih akan lebih kecil dibandingkan dengan gaji kotor, karena pada gaji bersih sudah dihitung dengan berbagai potongan.
Sebagai contoh, jika perusahaan menjanjikan gaji sebesar Rp5.550.000 dalam sebulan dan akan memberikan tunjangan pajak penghasilan perbulan sebesar Rp50.000 dengan asumsi status karyawan belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Dengan demikian maka perhitungan gaji kotor dan gaji bersih sebagai berikut:
Gaji kotor
= Gaji yang diperjanjikan + tunjangan pajak
= Rp5.550.000 + Rp50.000
= Rp5.600.000
Gaji bersih
= Gaji yang diperjanjikan + tunjangan pajak - potongan pajak
= Rp5.550.000 + Rp50.000 - Rp50.000
= Rp5.550.000
Perhitungan gaji kotor dan gaji bersih karyawan merupakan tugas dari HR. Perhitungan gaji bukan hanya meliputi gaji pokok, tetapi juga banyak komponen-komponen lain yang harus diperhatikan, seperti tunjangan, bonus, atau potongan pajak.
Dengan banyaknya komponen-komponen yang harus diperhatikan dalam pengelolaan gaji, belum lagi aturan pemerintah terkait ketenagakerjaan yang terus berubah, menjadikan tugas pengelolaan gaji cukup kompleks.
Untuk mempermudah pekerjaan HR, penggunaan software payroll dapat menjadi solusi untuk pengelolaan gaji termasuk segala komponennya dengan otomatis. Selain itu, software payroll juga sudah langsung up to date dengan aturan pemerintah.