“Kenapa gaji yang setiap bulan kuterima selalu terpotong ya?”
Jika Anda adalah seorang karyawan mungkin kadang terbesit pertanyaan seperti di atas. Tapi Anda tak perlu khawatir, karena kemungkinan besar pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPh 21.
Pajak penghasilan pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan PPh 21, mungkin sering dikenal sebagai potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai. Jika Anda seorang pegawai HRD yang terbiasa mengurus payroll atau seorang pengusaha yang memiliki pegawai untuk digaji, istilah PPh 21 mungkin sudah tak asing di telinga.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah pajak itu telah disetorkan kepada pemerintah.
Peraturan ini juga tak hanya mengikat pegawai tetap tetapi juga pegawai tidak tetap dan pekerja lain yang menerima gaji secara berkala atau disebut subjek pajak dan memenuhi jumlah minimum total penghasilan yang dimiliki hingga masuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 pekerja yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak:
- Pegawai tetap
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
- Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala
- Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
Jenis Penghasilan yang Termasuk PKP dan PTKP
Selain termasuk dalam kategori subjek pajak, pekerja yang penghasilannya wajib dikenai PPh 21 juga harus memenuhi jumlah minimum penghasilan per tahun hingga termasuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Jumlah penghasilan yang dianggap PKP adalah hasil selisih dari jumlah penghasilan Anda per tahun setelah dikurangi jumlah penghasilan yang masuk ke dalam syarat Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, jumlah penghasilan yang dianggap PTKP berbeda tergantung dari banyaknya tanggungan yang dimiliki pekerja tersebut:
- PTKP Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah Rp54.000.000
- PTKP bagi WP yang sudah kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
- PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000
- PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
PTKP yang baru ini membuat semakin banyak tanggungan yang dimiliki sebuah keluarga, semakin tinggi pula batas minimum kena pajak yang dibebankan. Sehingga keluarga yang memiliki banyak tanggungan mendapatkan keringanan jika dibandingkan dengan pekerja yang tak memiliki tanggungan sama sekali.
Jika dirinci lebih lanjut, cakupan PTKP baru menjadi seperti ini:
Jika penghasilan Anda di bawah dari jumlah syarat PTKP seperti di atas, maka anda tidak diwajibkan untuk membayar PPh 21. Sementara jika penghasilan Anda masih dapat dikurangi dengan PTKP di atas sehingga masuk ke dalam kategori PKP, maka penghasilan Anda akan dikenai PPh 21.
Itulah arti dari PPh 21 dan siapa saja yang wajib membayarnya. Karena bisa dibilang cukup rumit, beberapa perusahaan menggunakan software HRIS seperti CATAPA untuk menghitung tarif PPh 21 karyawan secara otomatis, sehingga proses penggajian karyawan dapat berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
Tertarik menggunakan CATAPA untuk menghitung otomatis potongan PPh 21 karyawan perusahaan Anda? Coba saja dulu, Gratis, disini.