Perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu komponen gaji yang perhitungannya dilakukan setiap bulan.
Pada dasarnya, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan di perusahaan terdiri dari persentase iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan/atau persentase iuran yang dibayarkan oleh karyawan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial yang memiliki cara perhitungan yang berbeda-beda.
Sebelum memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan di perusahaan, ketahui terlebih dahulu penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan dan dasar hukumnya yang telah diatur dalam Undang-undang.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja melalui 5 program, antara lain:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di atas dimaksudkan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. Risiko sosial ekonomi yang dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain kecelakaan kerja, sakit, kematian, pensiun, dan lainnya.
Dengan memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan dasar saat menghadapi risiko sosial ekonomi tersebut. Sehingga program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
Aturan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan PP Nomor 84 Tahun 2013, perusahaan wajib mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Ketentuan perusahaan yang wajib mengikuti program dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah berikut ini.
“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.”
Karena keanggotaannya bersifat wajib, maka perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, yang berupa:
- Teguran tertulis
- Denda
- Tidak mendapat pelayanan publik (Sanksi ini akan dilakukan oleh pemerintah atas permintaan BPJS)
Selain sanksi administratif, perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga mungkin terkena sanksi pidana, yaitu hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. Jenis-jenis tindakan perusahaan yang berisiko dikenai sanksi antara lain:
- Perusahaan yang wajib mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendaftar.
- Perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya.
- Perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya.
- Perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
Agar terhindar dari sanksi di atas, perusahaan harus menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk juga perhitungan iurannya.
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta program, yang manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai. Manfaat uang tunai ini dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Dana JHT peserta dipastikan aman dan dikelola secara transparan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dana JHT juga memberikan imbal hasil yang kompetitif. Sehingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan akan bertambah seiring berjalannya waktu. Bisa dibilang, mengikuti program JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi investasi untuk masa pensiun Anda.
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi dua jenis peserta, yaitu:
1. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Merupakan tenaga kerja di sektor informal yang tidak diwajibkan mengikuti program JHT. Tenaga kerja BPU dapat mengikuti program JHT secara sukarela, tetapi wajib mengikuti dua program lain, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang dibayarkan adalah 2% dari penghasilan yang dilaporkan.
2. Peserta Penerima Upah
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi potongan gaji setiap bulan.
Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan JHT adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7% dari penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:
Pemberi kerja atau perusahaan menanggung iuran JHT sebesar 3,7%
Karyawan menanggung iuran JHT sebesar 2%
Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini contoh kasusnya.
Claudia merupakan peserta Penerima Upah yang menerima gaji pokok sebesar Rp 9.000.000 dan tunjangan tetap senilai Rp 1.000.000 setiap bulan. Sehingga total penghasilan tetap Claudia setiap bulan adalah Rp 10.000.000.
Maka, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah senilai:
5,7% x Rp 10.000.000 = Rp 570.000
Dari besaran nilai iuran tersebut, pembagian perhitungannya adalah:
Iuran yang dibayarkan Claudia: 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000
Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan: 3,7% x Rp 10.000.000 = Rp 370.000
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang rentan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat menjalankan pekerjaan. Ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, karyawan berhak menerima manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Kecelakaan kerja yang dimaksud termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK didasarkan pada kelompok tingkat risiko pekerjaan, sebagai berikut:
- Kelompok I (Tingkat Risiko Sangat Rendah): 0,24% dari upah sebulan
- Kelompok II (Tingkat Risiko Rendah): 0,54°% dari upah sebulan
- Kelompok III (Tingkat Risiko Sedang: 0,89% dari upah sebulan
- Kelompok IV (Tingkat Risiko Tinggi): 1,27% dari upah sebulan
- Kelompok V (Tingkat Risiko Sangat Tinggi): 1,74% dari upah sebulan
Untuk mengetahui tingkat risiko perusahaan, Anda dapat melihat Lampiran 1 PP Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Pembagian Kelompok Tingkat Risiko Lingkungan Kerja. Perlu diketahui juga bahwa JKK termasuk dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggungan perusahaan. Selain itu, untuk memastikan karyawan terlindungi dengan baik, perusahaan tidak boleh menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sampai perawatan dan pengobatan karyawan selesai atau dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), iuran JKK yang dikenakan adalah 1% dari penghasilan, dengan minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 207.000.
Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini contoh kasusnya.
Claudia merupakan karyawan pabrik semen dengan gaji bulanan senilai Rp 5.000.000. Bagaimana perusahaan menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan Claudia?
1,27% x Rp 5.000.000 = Rp 63.500 per bulan
Keterangan:
Pabrik semen termasuk dalam kelompok IV dengan tingkat risiko tinggi.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, namun bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat uang tunai dari program JKM yang dapat diterima yaitu:
- Rp 20.000.000 untuk santunan kematian
- Rp 12.000.000 untuk santunan berkala yang dibayar sekaligus
- Rp 10.000.000 untuk biaya pemakaman
- Rp 174.000.000 untuk biaya pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun, berlaku untuk maksimal 2 anak.
Sama seperti program JKK, iuran JKM juga ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, dengan besaran iuran 0,30% dari upah sebulan bagi Pekerja Penerima Upah. Sedangkan iuran JKM untuk Pekerja Bukan Penerima Upah adalah senilai Rp 6.800 per bulan.
Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini contoh kasusnya.
Claudia bekerja di perusahaan A dengan gaji bulanan senilai Rp 7.000.000. Maka cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKM yang harus ditanggung oleh perusahaan adalah berikut ini.
0,30% x Rp 7.000.000 = Rp 21.000 per bulan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kematian (JKM) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mensejahterakan peserta dengan memberikan penghasilan pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Meskipun terkesan mirip dengan Jaminan Hari Tua (JHT), kedua program ini berbeda. Jika manfaat JHT diberikan sekaligus, manfaat JP dibayarkan setiap bulan kepada peserta atau ahli waris yang sesuai persyaratan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun (JP) dilakukan oleh perusahaan dan karyawan, dan menjadi komponen potongan gaji setiap bulan. Komponen gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran JP adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta penerima upah adalah sebesar 3% dari penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:
Pemberi kerja atau perusahaan menanggung iuran JP sebesar 2%
Karyawan menanggung iuran JP sebesar 1%
Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini contoh kasusnya.
Claudia merupakan karyawan Perusahaan A yang menerima gaji pokok sebesar Rp 7.500.000 dan tunjangan tetap senilai Rp 1.000.000 setiap bulan. Sehingga total penghasilan tetap Claudia setiap bulan adalah Rp 8.500.000.
Maka, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah senilai:
3% x Rp 8.500.000 = Rp 255.000
Dari besaran nilai iuran tersebut, pembagian perhitungannya adalah:
Iuran yang dibayarkan Claudia: 1% x Rp 8.500.000 = Rp 85.000
Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan: 2% x Rp 8.500.000 = Rp 170.000
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. Program JKP ini untuk mendukung kebutuhan hidup pekerja sampai mereka mendapatkan pekerjaan kembali. Manfaat yang diberikan dalam program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dalam program JKP, pembayaran iuran dilakukan dari kombinasi subsidi pemerintah dan upah bulanan pekerja. Iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari gaji bulanan pekerja, dengan pembagian rinciannya sebagai berikut:
- 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat
- 0,24% dibayarkan dari sumber pendanaan JKP, yaitu JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% per bulan.
Batas upah tertinggi yang ditetapkan adalah Rp 5.000.000. Jadi, jika gaji bulanan melebihi batas upah tersebut, maka perhitungan iuran tetap sebesar batas upah tertinggi, yaitu Rp 5.000.000.
Perhitungan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat uang tunai yang diberikan peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Berikut ini contoh kasusnya:
Claudia merupakan karyawan Perusahaan A yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000. Jika ia terkena PHK, berapa manfaat uang tunai yang ia terima dari BPJS Ketenagakerjaan?
Gaji terakhir: Rp 6.000.000
Manfaat 3 bulan pertama: 45% x Rp 6.000.000 = Rp 2.700.000
Manfaat 3 bulan selajutnya: 25% x Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000
Cara Mudah Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Software Payroll
Sebagai komponen wajib dalam penggajian karyawan, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan merupakan salah satu tugas penting bagi HR di perusahaan. Dengan karyawan yang semakin banyak, tentu tugas ini tidak lagi mudah bagi HR, apalagi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan melibatkan aturan pemerintah. Tentu perusahaan harus melakukan perhitungan secara akurat untuk mencegah adanya pelanggaran hukum.
Jadi tidak mengherankan jika perusahaan memilih payroll software untuk memudahkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Dengan menggunakan aplikasi payroll seperti CATAPA, komponen gaji termasuk BPJS Ketenagakerjaan dapat dihitung secara otomatis. Anda juga tidak perlu khawatir mengenai perubahan peraturan pemerintah, karena CATAPA selalu up to date terhadap regulasi dan perubahannya diterapkan secara otomatis.
Tidak hanya memudahkan Anda menghitung BPJS Ketenagakerjaan, One Click Payroll CATAPA juga membantu Anda dalam perhitungan komponen gaji lainnya seperti BPJS Kesehatan, PPh 21, THR, lembur dan lainnya.
Jika Anda ingin konsultasi tentang kebutuhan payroll di perusahaan Anda bersama tim CATAPA, atau ingin menjadwalkan demo gratis, silakan daftarkan perusahaan Anda di sini.