Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program yang diperuntukkan bagi para pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Meskipun terdengar mirip, namun keduanya memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Tantya Chandra
·
May 24, 2022
· Waktu baca
5
menit
Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan sosial ini bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari BPJS yang beranggotakan semua pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 

Jaminan Hari Tua vs Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun memiliki satu kesamaan, yaitu merupakan program jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan, manfaat, dan iuran yang berbeda.

Tujuan Program

Menurut UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Hari Tua (JHT) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan Jaminan Pensiun, sebagaimana dikutip melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Perbedaan Tujuan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
Perbedaan Tujuan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun

Manfaat Program

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarannya merupakan nilai dari akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Peserta yang belum mencapai usia 56 tahun memiliki satu kali kesempatan untuk melakukan pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), jika kepesertaannya sudah mencapai 10 tahun dengan ketentuan berikut ini:

  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Jika peserta memilih untuk menunda pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat mencapai usia 56 tahun, manfaat JHT dapat dibayarkan saat peserta berhenti bekerja. Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah istri/suami, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Jika ahli waris yang disebutkan tidak ada, manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

 

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, manfaat yang diberikan adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Manfaat Jaminan Pensiun terdiri dari beberapa jenis, yaitu Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), dan Manfaat Lumpsum.

Penerima manfaat jaminan pensiun adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat. Bagi peserta yang masih dipekerjakan saat memasuki masa pensiun, peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat berikut ini:

  • Telah mencapai usia pensiun
  • Ketika berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Perbedaan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
Perbedaan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun

Iuran Program

Berikut ini adalah besaran iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Perhitungan iuran kedua program ini didasarkan pada gaji sebulan, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Kedua program ini memiliki persamaan, yaitu jika pembayaran iuran tidak memenuhi ketentuan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun

Komponen BPJS Ketenagakerjaan dalam Payroll

Kini Anda sudah memahami perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Tidak seperti pada Jaminan Pensiun, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini menyebabkan perusahaan juga wajib melakukan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT setiap bulan.

Untuk melakukan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll di CATAPA, yang akan memfasilitasi Anda melalui pengaturan persentase untuk setiap jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang besarnya dapat ditentukan oleh pengguna aplikasi sesuai kebijakan yang berlaku di perusahaan.

Tidak hanya memudahkan Anda menghitung BPJS Ketenagakerjaan, One Click Payroll CATAPA juga membantu Anda dalam perhitungan komponen gaji lainnya seperti BPJS Kesehatan, PPh 21, THR, lembur dan lainnya.

Tertarik untuk menggunakan CATAPA? Segera daftarkan diri Anda di sini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan tim CATAPA melalui:

  • Email: support@catapa.com
  • Phone: 150150
  • Live Chat (catapa.com): 09.00 - 18.00 WIB (jam operasional)
hubungi kami