Gaji adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Perusahaan juga wajib membayar gaji kepada karyawan sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Namun, apakah perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji karyawan karena tidak masuk kerja?
Berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji karyawan apabila karyawan tersebut tidak bekerja.
Prinsip ini dikenal dengan istilah no work no pay dimana karyawan tidak akan menerima upah atau gaji apabila mereka tidak bekerja.
Namun, meskipun begitu perusahaan tidak bisa melakukan pemotongan gaji karyawan secara sembarangan, karena terdapat aturan yang menjelaskan mengenai persyaratan kondisi karyawan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan mendapatkan potongan gaji.
Baca Juga : Komponen Penting yang Harus Diketahui dalam Payroll Karyawan
Ketentuan Pemotongan Gaji Karena Absen Menurut Undang-Undang
Perusahaan bisa melakukan pemotongan upah apabila karyawan tidak bekerja, seperti ketika karyawan sedang melaksanakan cuti tidak berbayar (unpaid leave) ataupun tidak hadir tanpa keterangan.
Tetapi jika karyawan tidak hadir karena kondisi tertentu seperti yang disebutkan dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (2), maka perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan gaji kepada karyawan tersebut.
Adapun kondisi yang dimaksud yaitu :
- Jatuh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
- Karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa menstruasinya.
- Tidak bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran, anggota keluarga yang meninggal dunia.
- Sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
- Sedang menjalankan ibadah.
- Karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi perusahaan tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan ataupun kendala dari sisi perusahaan.
- Sedang melaksanakan hak istirahat.
- Sedang melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan perusahaan.
- Sedang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Adapun ketentuan pembayaran gaji karyawan yang ada pada kondisi diatas telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 93 ayat (3) dan (4), sebagai berikut :
- Karyawan yang jatuh sakit, untuk untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah ; 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah ; 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah ; untuk bulan selanjutnya dibayar 25%.
- Karyawan yang menikah dibayar untuk selama 3 hari cuti.
- Karyawan yang menikahkan, mengkhitankan, ataupun membaptiskan anaknya dibayar untuk selama 2 hari cuti.
- Isteri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 hari cuti.
- Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia dibayar untuk selama 2 hari cuti.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar untuk selama 1 hari.
Perhitungan Pemotongan Gaji Berdasarkan Absensi
Pemotongan gaji berdasarkan absensi umumnya dihitung dengan sistem prorata. Gaji prorata adalah perhitungan gaji karyawan yang didasarkan pada jumlah masa kerja karyawan.
Perhitungan gaji prorata biasanya digunakan untuk karyawan yang sedang melaksanakan cuti tidak berbayar, hadir tanpa keterangan, karyawan baru yang mulai bekerja di pertengah bulan, atau karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan bulan. Perhitungan gaji prorata sama dengan perhitungan THR Prorata untuk karyawan baru.
Contoh perhitungan pemotongan gaji berdasarkan Absensi dengan sistem prorata :
Budi bekerja di PT. A dengan gaji bulanan Rp. 8.000.000. Budi tidak bekerja tanpa keterangan selama 2 hari. Total hari kerja selama sebulan pada bulan tersebut adalah 20 hari.
Maka perhitungan gaji Budi adalah sebagai berikut :
= (Jumlah hari kerja Budi / Total Hari Kerja dalam sebulan) x Gaji Budi dalam sebulan
= (18/20) x Rp. 8.000.000
= Rp 7.200.000
Baca Juga : Cara Perhitungan Gaji Karyawan UMKM
Kelola Komponen Pemotongan Gaji Karyawan dengan CATAPA
Sistem pemotongan gaji karyawan tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar perusahaan terhindar dari sanksi dan menjaga kredibilitas perusahaan.
Dengan software payroll yang terautomasi, perusahaan bisa dengan mudah menjalankan sistem payroll yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Di aplikasi payroll CATAPA, perusahaan bisa menjalankan sistem payroll dengan regulasi yang selalu up to date dan bisa disesuaikan dengan aturan dari perusahaan. Di CATAPA perusahaan bisa melakukan perhitungan gaji lebih mudah, aman, dan akurat.
Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat melakukan perhitungan komponen-komponen dalam penggajian, seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan tunjangan secara otomatis.