Cara Perhitungan Gaji Karyawan UMKM

Bagi pelaku UMKM yang baru atau akan memulai bisnis, perlu memahami bagaimana menghitung gaji karyawan. Bahkan, hal ini sebaiknya diketahui sebelum mempekerjakan karyawan. Dengan mendapat gambaran mengenai perhitungan pembayaran gaji karyawan, pelaku UMKM dapat menciptakan arus kas yang sehat.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Tantya Chandra
·
June 23, 2022
· Waktu baca
5
menit
Cara Perhitungan Gaji Karyawan UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Dalam hal sistem penggajian, pada dasarnya UMKM memiliki kesamaan dengan perusahaan berskala besar. Baik UMKM maupun perusahaan skala besar sama-sama menetapkan nilai gaji berdasarkan satuan waktu. Persamaan lainnya adalah gaji akan dibayarkan pada periode tertentu yang telah disepakati antara pemberi kerja dan karyawan. 

Sedangkan perbedaan yang umum ditemukan dalam perhitungan gaji karyawan UMKM dan perusahaan skala besar adalah satuan waktu yang digunakan. Jika umumnya perusahaan skala besar membayar gaji bulanan, UMKM memiliki opsi metode perhitungan per jam, harian, dan bulanan.

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Bulanan Karyawan Tetap, Tidak Tetap, Prorata

Aturan Perhitungan Gaji Karyawan UMKM

Pemerintah sudah mengatur perhitungan gaji karyawan UMKM dalam PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengizinkan usaha mikro dan kecil untuk memberikan upah pekerja di bawah upah minimum provinsi (UMP). Jadi besaran gaji karyawan usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. 

Sebagai gambaran, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pengertian usaha mikro dan usaha kecil adalah sebagai berikut.

Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), atau hasil penjualan paling banyak Rp 300 juta per tahun.

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan maksimal Rp 2,5 milyar per tahun.

Meskipun demikian, kesepakatan gaji antara pekerja dan pemilik usaha mikro dan kecil harus mengacu pada ketentuan berikut:

  1. Sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata tingkat konsumsi masyarakat di tingkat provinsi
  2. Sekurang-kurangnya 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil yang dibebaskan dari ketentuan UMP wajib mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:

  1. Mengandalkan sumber daya tradisional 
  2. Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Menetapkan Besaran Gaji Karyawan UMKM

Dalam menetapkan gaji karyawan, pelaku UMKM bisa menghitung pendapatan bruto perusahaan sebagai dasar perhitungannya. Persentase pendapatan bruto yang digunakan untuk biaya penggajian sangat bervariasi tergantung jenis industri. Biasanya, bisnis yang bergerak di bidang jasa memiliki biaya penggajian yang lebih tinggi dibanding industri yang bisnisnya didominasi oleh mesin. Idealnya, zona aman biaya penggajian berkisar antara 15% - 30% dari pendapatan bruto.

Simulasi perhitungan:

Usaha A didirikan di Jakarta dan menghasilkan pendapatan bruto per bulan sebesar Rp 50.000.000. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rata-rata konsumsi adalah Rp 2.336.429 dan garis kemiskinan adalah Rp 697.638 per kapita per bulan di provinsi DKI Jakarta.

Dengan ilustrasi tersebut, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

Pendapatan Bruto per bulan= Rp 50.000.000

Alokasi ideal biaya penggajian (15% - 30% x Rp 50.000.000)= Rp 7.500.000 - 15.000.000

Gaji minimal yang harus diberikan

  • Sesuai tingkat konsumsi (Rp 2.336.429 x 50%)= Rp 1.168.214
  • Sesuai garis kemiskinan (Rp 697.638 + 25%)= Rp 872.047

Kesimpulan:

Dengan mengacu pada alokasi maksimal biaya penggajian dan gaji minimal berdasarkan tingkat konsumsi, usaha A dapat mempekerjakan 6 - 12 orang dengan nominal gaji yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Metode Perhitungan Gaji Karyawan UMKM

Metode Perhitungan Gaji Karyawan UMKM
Metode Perhitungan Gaji Karyawan UMKM

Bisnis skala kecil hingga menengah bisa menerapkan gaji bulanan pada karyawannya. Perhitungannya pun sama seperti pada perusahaan berskala besar. Namun ada kalanya UMKM memiliki karyawan dengan penggajian yang dihitung per jam atau per hari. Perhitungan penggajian per jam dan per hari diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Khusus untuk perhitungan penggajian per jam, hanya dapat diterapkan untuk pekerja yang bekerja secara paruh waktu.

Hitung Gaji Per Jam

Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 perhitungan gaji per jam adalah:

Gaji per jam = 1/173 x Gaji sebulan

Keterangan:

  • Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan. 
  • Gaji sebulan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. 
  • Rumus tersebut berlaku juga untuk perhitungan lembur karyawan.

Contoh:

Karyawan B bekerja di sebuah bisnis kecil secara paruh waktu.Gaji sebulan yang disepakati bersama adalah sebesar Rp 2.500.000. Pada bulan Juni, karyawan B bekerja selama 10 hari selama 5 jam setiap harinya. Maka gaji yang didapatkan karyawan B adalah:

Gaji per jam = 1/173 x Rp 2.500.000

                = Rp 14.451

Gaji sebulan = Rp 14.451 x 10 hari x 5 jam

        = Rp 722.550

Hitung Gaji Per Hari

Perhitungan gaji bulanan berdasarkan jumlah hari kerja karyawan menggunakan rumus berikut:

Gaji per hari = Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja 1 bulan x gaji sebulan

Contoh:

Karyawan B bekerja di sebuah bisnis kecil secara tetap. Gaji sebulan yang disepakati bersama adalah sebesar Rp 4.000.000. Pada bulan Juni, karyawan B bekerja selama 10 hari. Maka gaji yang didapatkan karyawan B adalah:

Gaji sebulan = 10/21 x Rp 4.000.000

        = Rp 1.904.761

*Berdasarkan kedua perhitungan di atas, Karyawan B tidak dikenai pajak penghasilan karena jumlah penghasilan sebulan tergolong dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai UU HPP.

Menghitung Gaji Karyawan UMKM dengan CATAPA

Perhitungan gaji bagi pelaku usaha mikro memang cenderung lebih mudah karena biasanya jumlah karyawan tidak terlalu banyak. Namun jika Anda merupakan pelaku usaha kecil dan menengah, mengurus penggajian dapat menjadi tantangan yang berulang setiap bulan. Ditambah lagi jika ada kebutuhan perhitungan pajak dan komponen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk membuat sistem payroll yang baik agar dapat mendukung produktivitas bisnis. Penggunaan software payroll CATAPA dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang ingin mengoptimalkan proses penggajian dengan berbagai kemudahan.

CATAPA dapat melakukan perhitungan otomatis pada komponen gaji seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, cuti, dan lembur. Sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi menghabiskan waktu dalam urusan administrasi. Dengan biaya berlangganan yang sangat terjangkau, Anda sudah dapat memproses payroll secara otomatis. Bahkan dengan program #BangkitBersamaCATAPA, pemilik UMKM dapat menikmati layanan CATAPA secara GRATIS untuk UMKM yang memiliki karyawan maksimal 20 orang.

Baca juga : 5 Alasan Mengapa UMKM Perlu Menggunakan HRIS

Tidak hanya dapat memproses perhitungan gaji secara otomatis, aplikasi CATAPA Time Management juga bisa memudahkan Anda dalam mengelola data kehadiran dan jadwal shift karyawan. Pengajuan dan persetujuan cuti pun dapat diproses secara online tanpa ribet.

Jadi, gunakan waktu Anda yang berharga untuk mengembangkan bisnis dan serahkan urusan penggajian pada CATAPA. Daftar sekarang dengan klik tombol di bawah ini!

COBA CATAPA SEKARANG!