Tahun 2024 sudah semakin dekat! Sudahkah Anda menyusun rencana untuk tahun 2024?
Membuat kalender kerja adalah hal penting bagi tim HR, karena dapat membantu HR untuk memantau tanggal-tanggal penting di tahun 2024, seperti jadwal libur nasional, cuti bersama, pembayaran THR, serta tenggat waktu pelaporan SPT.
Dengan cara ini, HR dapat menyesuaikan perencanaan program, merencanakan pelaksanaan tugas-tugas penting, mengatur hari kerja karyawan, atau bahkan memprediksi waktu dimana akan banyak karyawan mengajukan cuti.
Langkah ini sangat bermanfaat untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu dalam operasional HR serta bagi keseluruhan perusahaan.
Untuk memudahkan Anda, CATAPA telah merangkum daftar tanggal penting di tahun 2024. Berikut daftarnya:
Daftar Jadwal Penting
Daftar tanggal penting di tahun 2024 yang dapat dijadikan acuan untuk HR atau perusahaan.
Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2024
Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagai berikut:
Januari
1 : Tahun Baru 2024 Masehi
Februari
8 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
11 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 : Wafat Isa Al Masih
31 : Hari Paskah
April
10,11 : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Mei
1 : Hari Buruh Internasional
9 : Kenaikan Isa Al Masih
23 : Hari Raya Waisak 2568 BE
Juni
1 : Hari Lahir Pancasila
17 : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
Juli
7 : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Agustus
17 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
16 : Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 : Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024
Februari
9 : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
12 : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
April
8, 9, 12, dan 15 : Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Mei
10 : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 : Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
Juni
18 : Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
Desember
26 : Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jadwal Pembayaran THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pembayaran THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya. Berikut batas waktu pembayaran THR:
THR Hari Raya Imlek: 2 Februari 2024
THR Hari Raya Nyepi: 4 Maret 2024
THR Hari Raya Idul Fitri: 3 April 2024
THR Hari Raya Waisak: 16 Mei 2024
THR Hari Raya Natal: 18 Desember 2024
Jadwal Setor dan Pelaporan Pajak
Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terbagi menjadi 2, yaitu tahunan (SPT Tahunan) dan bulanan (SPT Masa). Berikut jadwalnya:
SPT Tahunan
1. Batas Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret).
2. Batas Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).
3. Pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh: Dibayar lunas sebelum SPT dilaporkan
SPT Masa
Batas Penyetoran PPh 21: Tanggal 10 bulan berikutnya
Batas Pelaporan PPh 21: Tanggal 20 bulan berikutnya
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir penyetoran dan pelaporan mundur ke hari kerja berikutnya.
Hari libur yang dimaksud termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Permudah Kinerja HR di Tahun 2024 dengan CATAPA
Tingkatkan kinerja HR dengan platform penggajian terautomasi seperti CATAPA.
CATAPA dapat membantu Anda menghitung THR karyawan secara otomatis, serta proses gaji, pajak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, dan komponen penggajian lainnya
CATAPA juga menyediakan berbagai laporan siap pakai, termasuk laporan pajak yang sesuai dengan format yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya itu, CATAPA dapat membantu Anda menganalisis data menggunakan fitur berbasis AI bernama AAGPT. Hal ini akan mendukung Anda dalam merumuskan strategi HR berdasarkan data untuk tahun mendatang.