Kalender Kerja HR di Tahun 2024

Memiliki kalender kerja HR adalah keharusan bagi perusahaan karena membantu memantau tanggal penting dan menjamin penyelesaian tugas tepat waktu.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
December 28, 2023
· Waktu baca
5
menit
Kalender Kerja HR di Tahun 2024

Tahun 2024 sudah semakin dekat! Sudahkah Anda menyusun rencana untuk tahun 2024?

‍

Membuat kalender kerja adalah hal penting bagi tim HR, karena dapat membantu HR untuk memantau tanggal-tanggal penting di tahun 2024, seperti jadwal libur nasional, cuti bersama, pembayaran THR, serta tenggat waktu pelaporan SPT.

‍

Dengan cara ini, HR dapat menyesuaikan perencanaan program, merencanakan pelaksanaan tugas-tugas penting, mengatur hari kerja karyawan, atau bahkan memprediksi waktu dimana akan banyak karyawan mengajukan cuti.

‍

Langkah ini sangat bermanfaat untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu dalam operasional HR serta bagi keseluruhan perusahaan.

‍

Untuk memudahkan Anda, CATAPA telah merangkum daftar tanggal penting di tahun 2024. Berikut daftarnya:

‍

Kalender Kerja HR Tahun 2024
Kalender Kerja HR Tahun 2024

‍

Daftar Jadwal Penting

Daftar tanggal penting di tahun 2024 yang dapat dijadikan acuan untuk HR atau perusahaan.

‍

Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2024

‍

Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagai berikut:

‍

Januari

1 : Tahun Baru 2024 Masehi

‍

Februari

8 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

‍

Maret

11 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 : Wafat Isa Al Masih

31 : Hari Paskah

‍

April

10,11 : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

‍

Mei

1 : Hari Buruh Internasional

9 : Kenaikan Isa Al Masih

23 : Hari Raya Waisak 2568 BE

‍

Juni

1 : Hari Lahir Pancasila

17 : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

‍

Juli

7  : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

‍

Agustus

17 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

‍

September

16 : Maulid Nabi Muhammad SAW

‍

Desember

25 : Hari Raya Natal

‍

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024

‍

Februari

9 : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

‍

Maret

12 : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

‍

April

8, 9, 12, dan 15 : Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

‍

Mei

10 : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 : Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE

‍

Juni

18 : Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

‍

Desember

26 : Cuti Bersama Hari Raya Natal

‍

Jadwal Pembayaran THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pembayaran THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya. Berikut batas waktu pembayaran THR:

‍

THR Hari Raya Imlek: 2 Februari 2024

THR Hari Raya Nyepi: 4 Maret 2024

THR Hari Raya Idul Fitri: 3 April 2024

THR Hari Raya Waisak: 16 Mei 2024

THR Hari Raya Natal: 18 Desember 2024

‍

Jadwal Setor dan Pelaporan Pajak 

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terbagi menjadi 2, yaitu tahunan (SPT Tahunan) dan bulanan (SPT Masa). Berikut jadwalnya:

SPT Tahunan

1. Batas Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi:  Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret).

‍

2. Batas Pelaporan  SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).

‍

3. Pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh: Dibayar lunas sebelum SPT dilaporkan

‍

SPT Masa 

Batas Penyetoran PPh 21: Tanggal 10 bulan berikutnya

Batas Pelaporan  PPh 21: Tanggal 20 bulan berikutnya

‍

Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir penyetoran dan pelaporan mundur ke hari kerja berikutnya. 

‍

Hari libur yang dimaksud termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

‍

Permudah Kinerja HR di Tahun 2024 dengan CATAPA

‍

Tingkatkan kinerja HR dengan platform penggajian terautomasi seperti CATAPA.

‍

CATAPA dapat membantu Anda menghitung THR karyawan secara otomatis, serta proses gaji, pajak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, dan komponen penggajian lainnya

‍

CATAPA juga menyediakan berbagai laporan siap pakai, termasuk laporan pajak yang sesuai dengan format yang sudah ditetapkan pemerintah.

‍

Tidak hanya itu, CATAPA dapat membantu Anda menganalisis data menggunakan fitur berbasis AI bernama AAGPT. Hal ini akan mendukung Anda dalam merumuskan strategi HR berdasarkan data untuk tahun mendatang.

hubungi kami