9Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula perhitungan Upah Minimum tercantum pada pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, pada pasal tersebut disebutkan bahwa perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Besaran UMP 2024 di Seluruh Provinsi dan Besaran Kenaikannya
Sumatera
Aceh : Rp3.460.672 (Naik 1,38%)
Sumatera Utara : Rp2.809.915 (Naik 3,67%)
Sumatera Barat : Rp2.811.499 (Naik 2,52%)
Kepulauan Riau : Rp3.402.492 (Naik 3,76%)
Bangka Belitung : Rp3.640.000 (Naik 4,05%)
Riau : Rp3.294.625 (Naik 3,23%)
Bengkulu : Rp2.507.079 (Naik 3,67%)
Sumatera Selatan : Rp3.456.874 (Naik 1,55%)
Jambi : Rp3.037.121 (Naik 3,20%)
Lampung : Rp2.716.497 (Naik 3,16%)
Jawa
Banten : Rp2.727.812 (Naik 2,50%)
DKI Jakarta : Rp5.067.381 (Naik 3,38%)
Jawa Barat : Rp2.057.495 (Naik 3,57%)
Jawa Tengah : Rp2.036.947 (Naik 4,02%)
D.I. Yogyakarta : Rp2.125.897 (Naik 7,27%)
Jawa Timur : Rp2.165.244 (Naik 6,13%)
Bali dan Nusa Tenggara
Bali : Rp2.813.672 (Naik 3,69%)
Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 (Naik 3,06%)
Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 (Naik 2,96%)
Kalimantan
Kalimantan Barat : Rp2.702.616 (Naik 3,60%)
Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 (Naik 4,22%)
Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 (Naik 2,53%)
Kalimantan Timur: Rp3.360.858 (Naik 4,98%)
Kalimantan Utara : Rp3.361.653 (Naik 3,38%)
Sulawesi
Sulawesi Barat : Rp2.914.958 (Naik 1,50%)
Gorontalo : Rp3.025.100 (Naik 1,20%)
Sulawesi Tengah : Rp2.736.698 (Naik 5,28%)
Sulawesi Utara : Rp3.545.000 (Naik 1,72%)
Sulawesi Selatan : Rp3.434.298 (Naik 1,45%)
Sulawesi Tenggara : Rp2.885.964 (Naik 4,60%)
Maluku
Maluku : Rp2.949.953 (Naik 4,87%)
Maluku Utara : Rp3.200.000 (Naik 7,50%)
Papua
Papua : Rp4.024.270 (Naik 4,14%)
Papua Barat : Rp3.393.000 (Naik 3,38%)
Papua Tengah : Rp4.024.270 (Naik 4,13%)
Papua Pegunungan : Rp4.024.270 (Naik 4,14%)
Papua Barat Daya : Rp4.024.270 (Naik 4,14%)
Papua Selatan : Rp4.024.270 (Naik 4,14%)
Kenaikan UMP terbesar mencapai 7,5% terjadi pada provinsi Maluku Utara. Sedangkan, kenaikan UMP terendah sebesar 1,19% ada pada provinsi Gorontalo.
Infografis UMP 2024
Bagi pengguna CATAPA, Anda tak perlu khawatir, karena CATAPA akan melakukan update besaran UMP Master (UMP 2024) mengikuti besaran yang tercantum dalam SK Gubernur setiap daerah.
Perubahan tersebut akan dilakukan secara otomatis, sehingga Anda tak perlu repot mengubah perhitungan penggajian ketika periode penggajian Januari 2024 tiba.
Baca juga:
Cuti Tahunan Bisa Diuangkan? Ini Penjelasan dan Perhitungannya
Laporan Gaji Karyawan : Fungsi, Komponen, dan Contoh