Cuti Tahunan Bisa Diuangkan? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Cuti adalah hak karyawan. Jika karyawan memiliki sisa cuti tahunan, maka sisa cuti bisa diuangkan. Berikut penjelasan dan perhitungannya.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
November 24, 2023
· Waktu baca
5
menit
Cuti Tahunan Bisa Diuangkan? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Cuti merupakan hak bagi setiap karyawan dan perusahaan wajib memberikannya. Aturan ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Adapun jumlah cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan pasal 79 UU Nomor 3 Tahun 2003 paling sedikit adalah 12 hari. Hak cuti tahunan ini bisa didapatkan karyawan apabila karyawan tersebut sudah bekerja selama 1 tahun. 

Pemberian cuti bertujuan untuk memberikan waktu istirahat kepada karyawan, sehingga karyawan bisa menenangkan pikiran dan beristirahat setelah selama ini bekerja. Dengan demikian karyawan bisa kembali bekerja dengan kondisi yang lebih baik dan lebih produktif.

Namun, jika ternyata tahun ini jatah cuti tidak sempat diambil, apakah jatah cuti tersebut bisa diuangkan?

Baca juga: Mengenal Jenis Kompensasi Perusahaan untuk Kinerja Karyawan

Apakah Cuti Tahunan Bisa Diuangkan?

Dalam Undang-Undang tidak ada yang mengatur ketentuan apakah cuti tahunan bagi karyawan bisa diuangkan atau tidak. 

Adapun pada Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2023 hanya mengatur mengenai cuti tahunan yang diuangkan bagi karyawan yang mengalami PHK, yang disebut sebagai uang penggantian hak.

Tetapi walaupun ketentuan mengenai cuti yang diuangkan tidak ada dalam Undang-Undang, pada kenyataannya terdapat beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan cuti yang diuangkan. 

Dari pernyataan ini maka disimpulkan bahwa ketentuan apakah cuti tahunan bisa diuangkan atau tidak jawabannya adalah tergantung dari kebijakan perusahaan.

Biasanya ketentuan mengenai cuti yang diuangkan akan tertulis dalam surat perjanjian kerja atau dalam peraturan perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak menerapkan ini, maka apabila jatah cuti masih tersisa, kemungkinan jatah cuti tersebut hangus.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Tunjangan Karyawan

Contoh Perhitungan Cuti yang Diuangkan

Kamu masih memiliki sisa cuti karena satu dan lain hal? Jika perusahaanmu menerapkan kebijakan jatah cuti yang bisa diuangkan, berikut contoh perhitungannya.

Contoh:

Pada tahun 2023 seorang karyawan hanya cuti sebanyak 8 hari. Dikarenakan dalam 1 tahun karyawan diberikan jatah cuti selama 12 hari, maka karyawan tersebut memiliki sisa cuti 4 hari. Karyawan tersebut menerima gaji sebesar Rp7 juta per bulan.

Misalnya perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, maka perhitungannya jatah cuti yang diuangkan adalah:

= upah dalam sehari x sisa cuti tahunan

= (1/20 x upah) x (12-8)

=(1/20  x Rp7.000.000) x (4)

= Rp350.000 x 4

= Rp1.400.000

Dengan perhitungan tersebut maka sisa jatah cuti yang diuangkan adalah Rp1,4 juta. 

Apabila perusahaan kamu menerapkan kebijakan jatah cuti yang bisa diuangkan, CATAPA dapat membantu dalam mengelola hal tersebut secara otomatis. 

Sebagai 3S platform payroll, CATAPA dapat menyesuaikan kebutuhan perusahaan dari berbagai tingkat dan jenis perusahaan.  CATAPA bisa membantu tim HR mengelola penggajian dan segala komponennya dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

hubungi kami