Pemerintah secara resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan tarif efektif yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketentuan tarif efektif pemotongan PPh 21 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak.
Perhitungan Tarif Pemotongan PPh 21
Terdapat 2 skema dalam penentuan tarif pemotongan PPh 21, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang - Undang Pajak Penghasilan, dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Tarif tersebut digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Aturan Tarif Efektif PPh 21
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 PP 58/2023, terdapat 2 jenis tarif efektif yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Adapun penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan PPh 21 merupakan penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak. Penentuan tarif efektif bulanan telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Sedangkan penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Penentuan tarif efektif harian juga telah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Tarif Efektif Bulanan PPh 21
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Atas dasar tersebut, tarif efektif bulanan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan PTKP:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Berikut rincian tarif efektif bulanan untuk kategori A:
Tarif Efektif Bulanan Kategori B
Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan PTKP:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2)
Berikut rincian tarif efektif bulanan untuk kategori B:
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3)
Berikut rincian tarif efektif bulanan untuk kategori C:
Tarif Efektif Harian PPh
Berikut rincian untuk tarif efektif harian:
Baca juga: NPWP 16 Digit untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Ketentuan Perhitungan Pemotongan PPh 21
Merujuk pada lampiran PP 58/2023, perhitungan pemotongan PPh 21 yang menggunakan tarif efektif dilakukan atas penghasilan pada bulan Januari hingga November. Sedangkan untuk bulan Desember, perhitungan pemotongan PPh 21 masih dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang - Undang Pajak Penghasilan.
Namun, perlu diketahui bahwa informasi terkait tata cara perhitungan tarif efektif untuk pemotongan PPh 21 masih perlu menunggu peraturan turunan dari pemerintah.
Contoh Perhitungan
Pak Budi bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT.XYZ. Selama tahun 2024, Pak Budi memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Pak Budi berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0).
Dengan demikian maka perhitungan PPh 21 Pak Budi adalah sebagai berikut:
Poin 1: Perhitungan PPh 21 Januari - November 2024
Berdasarkan Status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto Rp10.000.000, pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima Pak Budi untuk masa Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A dengan tarif pajak sebesar 2%.
Jadi, besaran PPh 21 per bulan yang dipotong oleh PT.XYZ atas penghasilan Pak Budi untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 adalah:
Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000 per bulan
Poin 2: Perhitungan PPh 21 Desember 2024
Pada bulan Desember 2024, perhitungan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 Undang - Undang Pajak Penghasilan.
Berikut besaran PPh 21 di bulan Desember 2024:
Gaji = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Pengurang:
- Biaya jabatan = 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
- Iuran Pensiun = Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000
Penghasilan neto setahun (Gaji - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun) = Rp112.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP) Setahun = Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun (PKP) = Rp54.300.000
Besaran PPh 21 dalam setahun
= Tarif pasal 17 ayat A UU PPh x PKP
= 5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000
Besaran PPh 21 bulan Desember 2024
= PPh 21 setahun - Jumlah PPh21 bulan Januari - November 2024 yang telah dipotong
= Rp2.715.000 - (Rp200.000 x 11)
= Rp2.715.000 - Rp2.200.000
= Rp515.000
Kelola Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21) Otomatis dengan Aplikasi Payroll CATAPA
Software payroll CATAPA dapat melakukan perhitungan PPh 21 karyawan secara otomatis dan akurat. CATAPA juga dapat melakukan perhitungan komponen penggajian lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, tunjangan, dan lainnya dengan sekali klik.
Bukan hanya itu, CATAPA menyediakan laporan dengan berbagai format dan fitur analisis data karyawan serta penggajian berbasis teknologi artificial intelligence. CATAPA juga telah dilengkapi dengan sertifikasi ISO 27001, sebuah standar internasional untuk sistem keamanan informasi. Nikmati kemudahan pengelolaan penggajian perusahaan Anda dengan CATAPA!