Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian, Aturan, dan Cara Hitung

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen PPh 21 yang berperan dalam mengurangi beban wajib pajak. Berikut penjelasan PTKP, aturan, dan cara menghitungnya.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
September 15, 2023
· Waktu baca
5
menit
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian, Aturan, dan Cara Hitung

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah salah satu komponen dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) yang berperan dalam mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Berikut adalah penjelasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak dan cara menghitungnya!

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh 21), Penghasilan Tidak dikenakan Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Penghasilan Tidak Kena Pajak  digunakan sebagai batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

PTKP berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan. Besarnya PTKP bisa berbeda-beda, tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga. 

Aturan PTKP Terbaru

Aturan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat berubah-ubah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Sejauh ini, telah terjadi beberapa perubahan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak, adapun perubahan yang terakhir dan masih berlaku hingga saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016 besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

  1. Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 

  1. Jika wajib pajak sudah menikah maka diberi tambahan sebesar Rp4.500.000

  1. Untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka diberi tambahan sebesar Rp54.000.000

  1. Jika wajib pajak memiliki tanggungan yang terdiri dari anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, maka diberi tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga, paling banyak 3 orang.

Contoh hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda:

Sedarah lurus: Ayah, Ibu, Anak kandung

Semenda lurus: Mertua, anak tiri

Untuk lebih mudahnya, berikut ini adalah kode untuk penetapan PKPT

TK/… : Tidak kawin, ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga

K/…. : Kawin, ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga

K/I/… : Kawin, tambahan untuk istri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Golongan Jumlah Tanggungan (0, 1, 2, 3) Tarif PTKP (penghasilan pertahun < atau =)
Tidak Kawin (TK) TK 0 Rp 54.000.000
TK 1 Rp 58.500.000
TK 2 Rp 63.000.000
TK 3 Rp 67.500.000
Kawin (K) K 0 Rp 58.500.000
K 1 Rp 63.000.000
K 2 Rp 67.500.000
K 3 Rp 72.000.000
Kawin Dengan Penghasilan Digabung Dengan Istri (K/I) K/I 0 Rp 112.500.000
K/I 1 Rp 117.000.000
K/I 2 Rp 121.500.000
K/I 3 Rp 126.000.000

Apabila ada perubahan status pada wajib pajak pada pertengahan tahun berjalan, maka perubahan baru akan dilakukan pada tahun pajak berikutnya.

Misalnya,  seorang karyawan menikah di bulan Agustus 2023, maka perubahan status TK menjadi K baru akan berlaku pada Januari 2024.

Baca juga : Cara Perhitungan PPh 21 dengan Simulasi Pajak Penghasilan

Cara Menghitung PTKP

Cara Menghitung PTKP Karyawan yang Belum Menikah

Putra adalah seorang karyawan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Saat ini, Putra belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), sehingga besaran PTKP Putra adalah sebesar Rp54.000.000.

Dari perhitungan PTKP ini, Anda dapat menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP) yang selanjutnya digunakan untuk menghitung potongan PPh 21.

Gaji per tahun: 12 x Rp5.000.000 = Rp60.000.000

PTKP (TK/0): Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak (PKP): Rp6.000.000

Cara Menghitung PTKP Karyawan yang Sudah Menikah dan Memiliki Tanggungan

Budi menerima gaji sebesar Rp6.500.000 dengan status telah menikah dan sudah memiliki 2 anak.

Karena Budi sudah menikah dan memiliki 2 orang anak (K/2), maka PTKP Budi sebesar:

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000

= Rp67.500.000 (K/2)

Penghasilan kena pajak (PKP) Budi adalah 

Gaji setahun : 12 x Rp6.500.000 = Rp78.000.000

PTKP (K/2)   : Rp67.500.000

PKP              : Rp10.500.0000

Untuk mempercepat proses perhitungan PPh 21 karyawan, Anda dapat menggunakan software payroll CATAPA. Di CATAPA, hitung  PPh 21 secara otomatis sesuai aturan pemerintah terbaru dengan mudah dan cepat.

COBA CATAPA SEKARANG!