Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, disebutkan bahwa akan ada perubahan format NPWP dari yang awalnya 15 digit menjadi 16 digit.
Disampaikan bahwa terhitung 1 Juli 2024 wajib pajak sudah akan menggunakan NPWP format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Ketentuan NPWP 16 Digit
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 16 digit akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi wajib pajak bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, NPWP 16 digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit.
Baca juga: Cara Perhitungan PPh 21 dengan Simulasi Pajak Penghasilan CATAPA
NPWP 16 Digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemadanan NIK dan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, perlu dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemadanan data NIK dapat dilakukan pada laman Direktorat Jenderal Pajak, jika hasil dari pemadanan adalah tidak valid, maka wajib pajak perlu melakukan perubahan data.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 wajib pajak status pemadanan datanya masih tidak valid, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan sampai dengan adanya perubahan data yang diajukan oleh wajib pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK pada laman Direktorat Jenderal Pajak:
- Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id)
- Pilih menu Profil
- Pastikan data-data seperti NIK, Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sudah sesuai dengan data KTP
- Klik Validasi
- Apabila data sudah sesuai akan muncul keterangan valid
- Simpan data dengan cara klik Ubah Profil
Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia
NPWP 16 Digit bagi Wajib Pajak Badan
Klarifikasi Data Bagi Wajib Pajak Pribadi Bukan Penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi berupa data-data wajib pajak. yang perlu ditanggapi oleh wajib pajak apakah data-data tersebut sudah sesuai atau perlu dilakukan perubahan data agar wajib pajak dapat menggunakan NPWP format 16 digit.
Cara Validasi Data KLU Bagi Wajib Pajak Badan
Bagi wajib pajak badan, NPWP format 16 digit dengan tambahan angka nol (0) di depan NPWP 15 digit dapat digunakan apabila wajib pajak telah melakukan pemadanan atau validasi data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha).
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan validasi data KLU pada laman Direktorat Jenderal Pajak:
- Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id)
- Pilih menu Profil
- Pilih menu Data KLU
- Cek Status Validitas Data KLU, pastikan data KLU sudah terisi
- Klik Ubah Profil
- Akan muncul keterangan status Valid pada bagian Status Validitas Data KLU
Pemberian NITKU Bagi Wajib Pajak Cabang
Kemudian untuk wajib pajak cabang, Direktur Jenderal Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Hingga 30 Juni 2024, hanya cabang yang telah memiliki NPWP yang akan diberikan NITKU secara jabatan. Setelah 1 Juli 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan diimplementasikan, cabang yang belum memiliki NPWP hingga 30 Juni 2024, bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.
NPWP 16 Digit di CATAPA
Bagi wajib pajak pengguna CATAPA yang telah melakukan pemadanan dengan status valid atau penyampaian klarifikasi datanya telah disetujui, saat ini sudah dapat menambahkan NPWP 16 digit di CATAPA. Pelajari lebih lanjut cara menambahkan NPWP 16 digit disini.