SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan terdiri dari 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi digunakan untuk pelaporan perpajakan orang pribadi, termasuk karyawan, pengusaha, atau pekerja bebas.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024 atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, apabila wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000.
Maka dari itu, lebih baik Anda mempersiapkan SPT Tahunan lebih awal, untuk mencegah lupa lapor atau kepadatan jaringan di hari terakhir.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Terdapat 3 jenis formulir dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, diantaranya:
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS diperuntukan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta dalam satu tahun. Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memperoleh penghasilan yang hanya bersumber dari satu pemberi kerja.
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S ditujukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Formulir ini juga dipakai oleh karyawan yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu yang bersamaan.
Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan bebas. Misalnya adalah pengusaha katering, salon, musisi, notaris, dan sebagainya.
Formulir 1770 juga ditujukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu pekerjaan, penghasilan dengan PPh final, atau memiliki penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Petunjuk Implementasi Aplikasi e-Bupot 21/26
Hal-Hal yang Perlu Disiapkan dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Akun DJP Online
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui website DJP, maka dari itu, pastikan Anda telah membuat akun DJP Online terlebih dahulu.
Apabila belum memiliki akun DJP, lakukanlah registrasi terlebih dahulu, dengan mempersiapkan NPWP dan EFIN.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan dan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan dari DJP online.
- Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau 1721 A2
Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 adalah bukti potong PPh 21 yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi yang berstatus karyawan.
Formulir ini akan diberikan oleh pemberi kerja. Bagi karyawan swasta, formulir yang akan diterima adalah 1721 A1, sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), formulir yang akan diterima adalah 1721 A2.
- Data Penghasilan Lainnya, Harta, Kewajiban atau Hutang
Jika Anda memiliki penghasilan lain, harta, atau kewajiban/hutang, maka Anda perlu menyiapkan data-data tersebut sebelum melaporkan SPT tahunan. Siapkan juga daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Baca juga: NPWP 16 Digit untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Metode Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Saat ini, terdapat dua metode pelaporan SPT Tahunan, yakni secara manual dan online.
Pelaporan secara manual dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak atau mengirimkan SPT melalui pos. Sementara itu, pelaporan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form yang dapat diakses melalui situs web DJP online.
e-Filing merupakan metode pelaporan secara real-time, sehingga wajib pajak harus selalu terhubung ke internet saat mengisi SPT. Sedangkan e-Form adalah metode pelaporan yang menggunakan formulir elektronik, yang bisa diisi tanpa perlu terhubung ke internet. Dengan e-Form, wajib pajak hanya memerlukan koneksi internet saat mengunduh atau mengirim formulir SPT di DJP.
Dapatkan Bukti Potong PPh 21 di CATAPA
CATAPA adalah payroll platform yang membantu departemen HR dalam mengelola gaji, PPh 21, dan BPJS secara efisien.
Jika perusahaan menggunakan CATAPA, perusahaan dapat dengan mudah menyediakan formulir 1721 A1 untuk para karyawan.
Tidak hanya itu, CATAPA juga memungkinkan karyawan untuk mengunduh formulir bukti potong secara mandiri. Dengan demikian, HR tidak akan lagi kewalahan dan karyawan dapat melaporkan SPT tahunannya dengan cepat dan lancar.