Petunjuk Implementasi e-Bupot 21/26

DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 dan juga merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26 yang berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi e-Bupot 21/26.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Natasha Paramita Janice
·
February 5, 2024
· Waktu baca
5
menit
Petunjuk Implementasi e-Bupot 21/26

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26,  bersamaan dengan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26 yang berlaku mulai masa pajak Januari 2024.

Pelajari lebih lanjut: Ketentuan Bukti Potong Terbaru dan Aplikasi e-Bupot 21/26

Penyesuaian terkait e-Bupot 21/26

Denda non NPWP

Pada PP 58/2023, PMK 168/2023, maupun PER-2/PJ/2024 belum diatur secara detail mengenai ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi 20% bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Namun, pada tanggal 13 Februari 2024, DJP menerbitkan pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan, dimana pada pengumuman tersebut juga mengatur terkait ketentuan tarif lebih tinggi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Pelajari lebih lanjut mengenai ketentuan tarif lebih tinggi terbaru.

Kriteria perhitungan neto disetahunkan

Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang perhitungan penghasilan netonya disetahunkan. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016, ada 5 kategori pegawai yang penghasilan netonya disetahunkan.

Kemudian, dengan terbitnya PER-2/PJ/2024, kategori pegawai yang penghasilan netonya disetahunkan, saat ini hanya ada 3, yaitu:

1. Pegawai yang berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

2. Pegawai yang berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia

3. Pegawai yang belum pernah bekerja sebelumnya dan baru datang dari luar negeri (expatriate) yang menjadi wajib pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan

Sehingga, berdasarkan PER-2/PJ/2024 untuk kategori Pegawai yang pindah ke kantor pusat atau cabang lainnya pada pemberi kerja yang sama saat ini penghasilan netonya sudah tidak disetahunkan.

Pelajari lebih lanjut:  Kriteria Karyawan yang Dikenakan Perhitungan Neto Disetahunkan

Kalkulator PPh 21

Bersamaan dengan rilisnya aplikasi e-Bupot 21/26, Direktorat Jenderal Pajak juga merilis fitur kalkulator pajak yang dapat diakses pada laman kalkulator.pajak.go.id.

Terdapat beberapa jenis pajak yang dapat dihitung melalui kalkulator pajak tersebut, salah satunya adalah PPh Pasal 21.

Hasil perhitungan dari kalkulator pajak tersebut akan sama dengan perhitungan pajak pada e-Bupot 21/26 dimana hasil perhitungan pajaknya adalah merupakan pembulatan ke bawah.

Sebagai contoh:

Tuan A dengan status PTKP K/0, pada bulan Januari 2024 total penghasilan brutonya Rp 15.264.938

Maka PPh 21 Januari 2024 Tuan A adalah:

K/0 = Kategori TER A

Penghasilan Bruto Rp 15.264.938 = tarif TER bulanan 7%

PPh 21 Januari 2024

= 15.264.938 x 7%

= 1.068.545,66

Pembulatan ke bawah menjadi Rp 1.068.545

Penyesuaian perhitungan menjadi pembulatan ke bawah sudah tersedia di CATAPA per tanggal 5 Februari 2024.

Bagi Anda yang melakukan proses penggajian sebelum tanggal tersebut, untuk pembayaran PPh 21/26, agar tidak terdapat selisih pada saat pelaporan SPT Masa Januari, Anda dapat menggunakan angka pajak terutang yang dihasilkan dari aplikasi e-Bupot 21/26.

Penomoran bukti potong PPh 21/26

Dalam aplikasi e-Bupot 21/26, penomoran bukti potong yang sebelumnya pada e-SPT PPh 21/26 dilakukan secara manual oleh pemberi kerja, saat ini akan secara otomatis dihasilkan dari aplikasi e-Bupot 21/26.

Ketentuan penomoran bukti potong terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:

  1. Bulanan: untuk bukti potong yang bersifat bulanan
  2. Final/Tidak Final: untuk bukti potong yang bersifat final dan tidak final termasuk bukti potong PPh Pasal 26

Format nomor bukti potong PPh 21/26 dalam e-Bupot adalah sebagai berikut:

1 . z – mm . yy – xxxxxxx.

1 . z : Diisi dengan 1.Kode Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

mm : Diisi dengan masa pajak.

yy : Diisi dengan dua digit terakhir dari tahun pajak.

xxxxxxx : Diisi dengan nomor urut.

Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

Atas bukti potong yang telah direkam atau diimpor namun tidak jadi digunakan atau dihapus pada e-Bupot 21/26, penomoran bukti potong selanjutnya akan tetap melanjutkan dari bukti potong yang dihapus tersebut.

Fitur e-Bupot 21/26 di CATAPA

Bagi wajib pajak pengguna CATAPA, saat ini CATAPA sudah menyediakan fitur terkait dengan aplikasi e-Bupot 21/26 yang dapat membantu Anda dalam administrasi pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Pelajari lebih lanjut caranya disini.

COBA CATAPA SEKARANG!