Ketentuan Bukti Potong PPh 21 Terbaru dan Aplikasi e-Bupot 21/26

DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 mengenai bukti potong PPh 21/26 dan SPT masa PPh 21/26, yang berlaku sejak januari 2024. Bersamaan dengan itu, DJP juga merilis Aplikasi e-Bupot 21/26.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
January 25, 2024
· Waktu baca
5
menit
Ketentuan Bukti Potong PPh 21 Terbaru dan Aplikasi e-Bupot 21/26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan baru mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa pajak PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

PER-2/PJ/2024 dibuat untuk menyesuaikan dengan perubahan skema pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26 setelah terbitnya PMK 168/2023,  yang sebelumnya belum tertampung dalam Perdirjen lama (PER-14/2013). Adapun PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024 sekaligus mencabut PER-14/2013.

Ketentuan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 

Berdasarkan PER-2/PJ/2024 Pasal (1) Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 dan/atau PPh  26 harus:

  1. Membuat bukti potong (bupot) PPh 21 atau PPh 26
  2. Memberikan bukti potong PPh 21 atau PPh 26 kepada Penerima Penghasilan
  3. Melaporkan bukti potong PPh 21 atau PPh 26 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh 21 atau PPh 26

Adapun Bukti Potong PPh 21 atau PPh 26 yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu:

  1. Bukti potong PPh 21 yang tidak bersifat final atau PPh 26 (Formulir 1721-VI).
  2. Bukti potong PPh 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII).
  3. Bukti potong PPh 21 bulanan (Formulir 1721-VIII).
  4. Bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1).

Bukti Potong Baru

Bukti potong PPh 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) adalah bukti potong baru, dimana sebelumnya tidak diatur dalam Perdirjen lama (PER-14/2013).  Bukti potong PPh 21 bulanan (Formulir 1721-VIII) ini merupakan bupot PPh 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. 

Artinya, setiap bulannya yaitu dari Januari hingga November, karyawan tetap akan menerima bupot 1721-VIII, sementara pada akhir tahun atau ketika karyawan mengundurkan diri, mereka akan menerima bupot 1721-A1. Khusus untuk masa pajak Januari 2024, bupot ini dapat diberikan kepada karyawan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Begitu pula dengan bukti potong bukti potong 1721-VI dan 1721-VII untuk masa pajak januari yang dapat diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Baca juga: Apa itu PPh 21 dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya?

Perubahan Format Bukti Potong

Terdapat perubahan format bukti potong yang berlaku sejak pelaporan masa pajak Januari 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan skema pemotongan PPh 21 yang diatur dalam PMK 168/2023. Perubahan format ini mencakup penambahan beberapa field baru.  Format bupot yang terpengaruh meliputi formulir 1721, 1721-I, 1721-II, 1721-III, 1721-VI, 1721-VII, dan 1721-A1.

Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 tidak perlu dibuat dalam hal jika tidak ada pembayaran penghasilan. Sedangkan, bukti potong PPh 21 harus tetap dibuat ketika:

  1. Tidak ada pemotongan PPh 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Jumlah PPh 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau dikenakan tarif 0% (nol persen).
  3. PPh 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
  4. PPh 21  yang diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

DJP Memperkenalkan Aplikasi e-Bupot 21/26

Bersamaan dengan diterbitkannya PER-2/PJ/2024, DJP juga memperkenalkan  Aplikasi e-Bupot 21/26. 

Aplikasi ini digunakan untuk membuat bukti potong PPh 21/PPh 26 serta SPT Masa PPh 21/PPh 26 dalam bentuk dokumen elektronik, kecuali untuk bukti potong 1721-A1 yang saat ini belum tersedia dalam e-Bupot 21/26. Selain membuat bukti potong dan SPT Masa,  pemotong pajak juga dapat menyampaikan SPT Masa PPh 21/PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26.

Aplikasi e-Bupot dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id/. Namun sebelum mengaksesnya, pengguna harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut langkahnya:

Cara Aktivasi e-Bupot 21/26:

  1. Masuk ke laman DJP Online ( https://djponline.pajak.go.id/ )
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan (Captcha), kemudian klik Login
  3. Pilih menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur dan ceklis e-Bupot 21/26.
  4. Tekan tombol Ubah Fitur Layanan.
  5. Pengguna akan ter-logout otomatis.
  6. Silakan login kembali ke akun DJP Online.
  7. Kemudian masuk ke menu Lapor, pilih sub menu Pra-Pelaporan, lalu klik e-Bupot 21/26.
  8. Setelah itu sistem akan menampilkan dashboard utama aplikasi e-Bupot 21/26 yang terdiri dari menu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan.

Berikut masing-masing fungsi dari menu utama aplikasi e-Bupot:

  1. Fungsi Menu Dashboard

Menampilkan daftar SPT Masa PPh  21/26 yang telah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP.

  1. Fungsi Menu Bukti Potong

Membuat bukti potong PPh 21/PPh 26 dan menampilkan daftar bukti potong yang telah dibuat. Selain itu, pengguna juga dapat melakukan posting bukti potong ke dalam draft SPT Masa.

  1. Fungsi Menu SPT Masa

Merekam bukti penyetoran, membuat draft SPT Masa PPh 21/26, dan mengirimkan SPT Masa PPh 21/26  ke DJP

  1. Fungsi Menu Pengaturan

Mendaftarkan nama penandatangan bukti potong dan SPT. Di menu ini pengguna juga dapat mengaktifkan, menonaktifkan, serta melihat daftar penandatangan dan perekam yang telah terdaftar. Penandatangan dapat dibutuhkan saat merekam bukti potong dan juga mengirimkan SPT.

Kelola PPh 21 Karyawan dengan Mudah dan Cepat

Hitung otomatis PPh 21 karyawan sesuai peraturan pemerintah terbaru dengan aplikasi payroll CATAPA. Selain itu, Anda dapat memproses gaji karyawan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, THR/Bonus, dan lainnya dengan cepat, mudah, dan aman. Dapatkan juga berbagai format laporan untuk mempermudah administrasi di perusahaan Anda. 

COBA CATAPA SEKARANG!