Pemerintah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
PMK 168/2023 ini juga telah mengakomodasi ketentuan mengenai tarif efektif PPh 21 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).
Apa saja isi ketentuan PPh 21 yang dibahas dalam PMK 168/2023?
Petunjuk Perhitungan PPh 21 Terbaru
1. Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap dan Pensiunan
Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu.
Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, yang secara periodik menerima uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
Penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan dibagi menjadi 2, yaitu untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan November, penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif. Sedangkan untuk masa pajak terakhir yaitu bulan Desember, PPh 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berikut rincian perubahan perhitungan PPh 21 pegawai tetap dan pensiunan:
Tarif Pegawai Tetap dan Pensiunan Sebelumnya
Tarif Pegawai Tetap dan Pensiunan Terbaru
2. Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, misalkan berdasarkan jumlah
hari bekerja, atau jumlah pekerjaan yang dihasilkan.
Penghitungan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata sampai dengan Rp2.500.000 per hari dihitung menggunakan tarif efektif harian.
Jika penghasilan rata-rata lebih dari Rp2.500.000 per hari, PPh 21 dilakukan dengan tarif pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto harian.
Berikut detail perubahan perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap.
Tarif Pegawai Tidak Tetap Sebelumnya
Tarif Pegawai Tidak Tetap Terbaru
3. Perhitungan PPh 21 Bukan pegawai
Bukan pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Kategori bukan pegawai mencakup tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dan dokter, atau orang pribadi yang memberikan jasa.
Berikut detail perubahan perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai.
Tarif Bukan Pegawai Sebelumnya
Tarif Bukan Pegawai Terbaru
4. Perhitungan PPh 21 Subjek Lainnya
Tarif Subjek Lainnya Sebelumnya
Tarif Subjek Lainnya Terbaru
Untuk Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, mengingat penghitungan saat ini telah beralih ke tarif efektif, pastikan pemotong pajak mengetahui nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, mengingat pada perhitungan sebelumnya tidak diperlukan nilai PTKP. Adapun nilai PTKP ini diperlukan untuk menentukan kategori tarif efektif pemotongan PPh 21.
Contoh Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap Terbaru
1. Contoh Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Selama tahun 2024, Tuan A memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan tunjangan sebesar Rp20.000.000 per bulan.
Premi JKK dan JKM per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000 per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tuan A (K/0) besarnya pemotongan PPh 21 Tuan A dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dengan penghitungan sebagai berikut.
Perhitungan PPh 21 terutang Bulan Januari s.d November 2023:
Perhitungan PPh 21 terutang Bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun= Rp450.960.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan setahun (maksimal Rp6.000.000)= Rp6.000.000
- Iuran pensiun (12 x Rp100.000) = Rp1.200.000
- Zakat = Rp2.400.000
Total Pengurangan = Rp9.600.000
Penghasilan neto setahun (Ph Bruto setahun - total pengurangan) = Rp441.360.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP setahun = Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak/PKP Setahun (Penghasilan neto setahun - PTKP) = Rp382.860.000
PPh 21 terutang setahun
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x Rp132.860.000 = Rp33.215.000
Total PPh 21 terutang setahun = Rp64.715.000
PPh 21 yang telah dipotog s.d November 2024 = Rp50.120.000
PPh 21 yang harus dipotong pada Desember 2024 (Total PPh 21 terutang setahun-PPh 21 yang telah dipotong s.d November 2024) = Rp14.595.000
2. Contoh Perhitungan Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja pada Tahun Berjalan
Tuan B mulai bekerja pada PT Y pada tanggal 31 Agustus 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan B menerima gaji sebesar Rp15.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp100.000 per bulan.
Berikut perhitungan PPh 21 bagi Tuan B:
Perhitungan PPh 21 terutang pada bulan Agustus 2024:
Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024= Rp62.000.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan setahun (5% x Rp62.000.000)= Rp2.000.000
- Iuran pensiun (4 x Rp100.000) = Rp400.000
Total Pengurangan = Rp2.400.000
Penghasilan neto setahun (Ph Bruto setahun - total pengurangan) = Rp59.600.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun (Penghasilan neto setahun - PTKP) = Rp5.600.000
PPh 21 terutang setahun
5% x Rp5.600.000 = Rp280.000
PPh 21 yang telah dipotog s.d Juli 2024 = Rp3.255.000
PPh 21 yang harus dipotong pada Agustus 2024 (Total PPh 21 terutang setahun-PPh 21 yang telah dipotong s.d Juli 2024)) = -Rp2.975.000
3. Contoh Perhitungan Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan
Tuan D mulai bekerja pada PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja di PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima gaji sebesar Rp17.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT W sebesar Rp100.000 per bulan.
Perhitungan PPh 21 terutang pada bulan Agustus 2024:
Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024= Rp140.000.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan setahun 5% x Rp62.000.000 (maksimal 8 x Rp500.000) = Rp4.000.000
- Iuran pensiun (8 x Rp100.000) = Rp800.000
Total Pengurangan = Rp4.800.000
Penghasilan neto setahun (Ph Bruto setahun - total pengurangan) = Rp135.200.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun (Penghasilan neto setahun - PTKP) = Rp81.200.000
PPh 21 terutang setahun
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp21.200.000 = Rp3.180.000
Total PPh 21 terutang = Rp6.180.000
PPh 21 yang telah dipotog s.d Juli 2024 = Rp9.800.000
PPh 21 yang harus dipotong pada Agustus 2024 (Total PPh 21 terutang setahun-PPh 21 yang telah dipotong s.d Agustus 2024)= -Rp3.620.000
Kelola PPh Pasal 21 Karyawan Otomatis dengan Aplikasi Payroll CATAPA
CATAPA merupakan payroll platform terautomasi yang dapat melakukan perhitungan PPh 21 karyawan secara otomatis dan selalu up to date terhadap aturan pemerintah. Bukan hanya itu, di CATAPA Anda dapat melakukan berbagai perhitungan komponen penggajian seperti BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, tunjangan, dan lainnya dengan sekali klik.
CATAPA juga menyediakan laporan dengan berbagai format dan fitur analisis data karyawan serta penggajian berbasis teknologi artificial intelligence. Saatnya tingkatkan efisiensi penggajian perusahaan Anda dengan CATAPA!