Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Terbaru

Pemerintah merilis PMK 168/2023 yang menjadi petunjuk pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26. Aturan ini juga mengakomodasi ketentuan tarif efektif PPh 21 yang sebelumnya diatur dalam PP 58/2023.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
January 8, 2024
· Waktu baca
5
menit
Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Terbaru

Pemerintah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

PMK 168/2023 ini juga telah mengakomodasi ketentuan mengenai tarif efektif PPh 21 yang sebelumnya diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Apa saja isi ketentuan PPh 21 yang dibahas dalam PMK 168/2023?

Petunjuk Perhitungan PPh 21 Terbaru

1. Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap dan Pensiunan

Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu.

Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, yang  secara periodik menerima uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.

Penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan dibagi menjadi 2, yaitu untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan November, penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif. Sedangkan untuk masa pajak terakhir yaitu bulan Desember, PPh 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berikut rincian perubahan perhitungan PPh 21 pegawai tetap dan pensiunan:

Tarif Pegawai Tetap dan Pensiunan Sebelumnya

Waktu Tarif PPh 21
Setiap masa, kecuali masa pajak terakhir ((Ph. Bruto sebulan – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun) disetahunkan – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh) / 12
Masa pajak terakhir PPh Pasal 21 setahun = (Ph. Bruto setahun – Biaya Jabatan/Pensiun– Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh
PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir = PPh Pasal 21 setahun – PPh Pasal. 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir

Tarif Pegawai Tetap dan Pensiunan Terbaru

Waktu Tarif PPh 21
Setiap masa, kecuali masa pajak terakhir Ph. Bruto sebulan x TER Bulanan*
Keterangan:

TER A = PTKP: TK/0 (Rp54.000.000); TK/1 & K/0 (Rp58.500.000)

TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (Rp63.000.000); TK/3 & K/2 (Rp67.500.000)

TER C = PTKP: K/3 (Rp72.000.000)
Masa pajak terakhir PPh Pasal 21 setahun = (Ph. Bruto setahun – Biaya Jabatan/Pensiun– Iuran Pensiun – Zakat / Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja – PTKP) x Tarif Pasal 17
PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir = PPh Pasal 21 setahun – PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir

2. Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, misalkan berdasarkan jumlah

hari bekerja, atau jumlah pekerjaan yang dihasilkan.

Penghitungan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata sampai dengan Rp2.500.000 per hari dihitung menggunakan tarif efektif harian.

Jika penghasilan rata-rata lebih dari Rp2.500.000 per hari, PPh 21 dilakukan dengan tarif pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto harian.

Berikut detail perubahan perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap.

Tarif Pegawai Tidak Tetap Sebelumnya

Penghasilan Bruto Tarif PPh 21
< Rp450.000/hari Tidak dipotong
> Rp450.000/hari - ≤ Rp4.500.000/bulan 5% x (Ph.Bruto - Rp450.000)
> Rp4.500.000/bulan - Rp10.200.000/bulan 5% (Ph Bruto – PTKP sehari)
> 10.200.000/bulan Tarif Pasal 17 UU PPh x (Ph Bruto disetahunkan-PTKP)
Dibayar bulanan Tarif Pasal 17 UU PPh x (Ph. Bruto – PTKP)

Tarif Pegawai Tidak Tetap Terbaru

Penghasilan Bruto Harian Tarif PPh 21
≤ Rp450.000/hari 0% x Ph Bruto Harian
> Rp450.00/hari – Rp2.500.000/hari 0,5% x Ph Bruto Harian
> Rp4.500.000/bulan - Rp10.200.000/bulan Tarif Pasal 17 UU PPh x 50% x Ph Bruto
Dibayar bulanan Tarif Efektif Bulanan x Ph Bruto

3. Perhitungan PPh 21 Bukan pegawai

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. 

Kategori bukan pegawai mencakup tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dan dokter, atau orang pribadi yang memberikan jasa.

Berikut detail perubahan perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai.

Tarif Bukan Pegawai Sebelumnya

Kondisi Tarif PPh 21
Tidak Berkesinambungan Pasal 17 UU PPh x (Ph. Bruto x 50%)
Berkesinambungan, memiliki NPWP, hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh 21, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 17 UU PPh x ((Ph. Bruto x 50%) - PTKP)
*kumulatif
Berkesinambungan, tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh 21. Pasal 17 UU PPh x (Ph. Bruto x 50%) *kumulatif

Tarif Bukan Pegawai Terbaru

Tarif Bukan Pegawai Terbaru
Tarif Pasal 17 x (Ph Bruto x 50%) *kumulatif

4. Perhitungan PPh 21 Subjek Lainnya

Tarif Subjek Lainnya Sebelumnya

Subjek Pajak Tarif PPh 21
Peserta Kegiatan Pasal 17 UU PPh x Ph Bruto
Pegawai menarik uang pada Dana Pensiun Pasal 17 UU PPh x Ph Bruto *kumulatif
Mantan Pegawai menerima bonus
Dewan Pengawas/Dewan Komisaris tidak merangkap pegawai tetap

Tarif Subjek Lainnya Terbaru

Subjek Pajak Tarif PPh 21
Peserta Kegiatan Pasal 17 UU PPh x Ph Bruto
Pegawai menarik uang pada Dana Pensiun
Mantan Pegawai menerima bonus
Dewan Pengawas/Dewan Komisaris tidak merangkap pegawai tetap Tarif Efektif Bulanan x Ph Bruto

Untuk Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, mengingat penghitungan saat ini telah beralih ke tarif efektif, pastikan pemotong pajak mengetahui nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, mengingat pada perhitungan sebelumnya tidak diperlukan nilai PTKP. Adapun nilai PTKP ini diperlukan untuk menentukan kategori tarif efektif pemotongan PPh 21.

Contoh Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap Terbaru

1. Contoh Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak

Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Selama tahun 2024, Tuan A memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan tunjangan sebesar Rp20.000.000 per bulan.

Premi JKK dan JKM per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000 per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah. 

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tuan A (K/0) besarnya pemotongan PPh 21 Tuan A dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dengan penghitungan sebagai berikut.

Perhitungan PPh 21 terutang Bulan Januari s.d November 2023:

Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap

Perhitungan PPh 21 terutang Bulan Desember 2024:

Penghasilan bruto setahun= Rp450.960.000

Pengurangan:

  1. Biaya jabatan setahun (maksimal Rp6.000.000)= Rp6.000.000
  2. Iuran pensiun (12 x Rp100.000) = Rp1.200.000
  3. Zakat = Rp2.400.000

Total Pengurangan = Rp9.600.000

Penghasilan neto setahun (Ph Bruto setahun - total pengurangan) = Rp441.360.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP setahun = Rp58.500.000

Penghasilan Kena Pajak/PKP Setahun (Penghasilan neto setahun - PTKP) = Rp382.860.000

PPh 21 terutang setahun

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000

25% x Rp132.860.000 = Rp33.215.000

Total PPh 21 terutang setahun = Rp64.715.000

PPh 21 yang telah dipotog s.d November 2024 = Rp50.120.000

PPh 21 yang harus dipotong pada Desember 2024 (Total PPh 21 terutang setahun-PPh 21 yang telah dipotong s.d November 2024) = Rp14.595.000

2. Contoh Perhitungan Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja pada Tahun Berjalan

Tuan B mulai bekerja pada PT Y pada tanggal 31 Agustus 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan B menerima gaji sebesar Rp15.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp100.000 per bulan.

Berikut perhitungan PPh 21 bagi Tuan B:

Bulan Gaji (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A PPh 21 (Rp)
September 15,500,000 15,500,000 7% 1,085,000
Oktober 15,500,000 15,500,000 7% 1,085,000
November 15,500,000 15,500,000 7% 1,085,000
Desember 15,500,000 15,500,000
Jumlah 62,000,000 62,000,000 3,255,000

Perhitungan PPh 21 terutang pada bulan Agustus 2024:

Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024= Rp62.000.000

Pengurangan:

  1. Biaya jabatan setahun (5% x Rp62.000.000)= Rp2.000.000
  2. Iuran pensiun (4 x Rp100.000) = Rp400.000

Total Pengurangan = Rp2.400.000

Penghasilan neto setahun (Ph Bruto setahun - total pengurangan) = Rp59.600.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun  (Penghasilan neto setahun - PTKP) = Rp5.600.000

PPh 21 terutang setahun

5% x Rp5.600.000 = Rp280.000

PPh 21 yang telah dipotog s.d Juli 2024 = Rp3.255.000

PPh 21 yang harus dipotong pada Agustus 2024 (Total PPh 21 terutang setahun-PPh 21 yang telah dipotong s.d Juli 2024)) = -Rp2.975.000

3. Contoh Perhitungan Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan

Tuan D mulai bekerja pada PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja di PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima gaji sebesar Rp17.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT W sebesar Rp100.000 per bulan.

Bulan Gaji (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A PPh 21 (Rp)
Januari 17,500,000 17,500,000 8% 1,400,000
Februari 17,500,000 17,500,000 8% 1,400,000
Maret 17,500,000 17,500,000 8% 1,400,000
April 17,500,000 17,500,000 8% 1,400,000
Mei 17,500,000 17,500,000 8% 1,400,000
Juni 17,500,000 17,500,000 8% 1,400,000
Juli 17,500,000 17,500,000 8% 1,400,000
Agustus 17,500,000 17,500,000
Jumlah 140,000,000 140,000,000 9,800,000

Perhitungan PPh 21 terutang pada bulan Agustus 2024:

Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024= Rp140.000.000

Pengurangan:

  1. Biaya jabatan setahun 5% x Rp62.000.000 (maksimal 8 x Rp500.000) = Rp4.000.000
  2. Iuran pensiun (8 x Rp100.000) = Rp800.000

Total Pengurangan = Rp4.800.000

Penghasilan neto setahun (Ph Bruto setahun - total pengurangan) = Rp135.200.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun (Penghasilan neto setahun - PTKP) = Rp81.200.000

PPh 21 terutang setahun

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp21.200.000 = Rp3.180.000

Total PPh 21 terutang = Rp6.180.000

PPh 21 yang telah dipotog s.d Juli 2024 = Rp9.800.000

PPh 21 yang harus dipotong pada Agustus 2024 (Total PPh 21 terutang setahun-PPh 21 yang telah dipotong s.d Agustus 2024)= -Rp3.620.000

Kelola PPh Pasal 21 Karyawan Otomatis dengan Aplikasi Payroll CATAPA

CATAPA merupakan payroll platform terautomasi yang dapat melakukan perhitungan PPh 21 karyawan secara otomatis dan selalu up to date terhadap aturan pemerintah. Bukan hanya itu, di CATAPA Anda dapat melakukan berbagai perhitungan komponen penggajian seperti BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, tunjangan, dan lainnya dengan sekali klik.

CATAPA juga menyediakan laporan dengan berbagai format dan fitur analisis data karyawan serta penggajian berbasis teknologi artificial intelligence. Saatnya tingkatkan efisiensi penggajian perusahaan Anda dengan CATAPA!

hubungi kami