Jaminan Sosial adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang diadakan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para karyawan.
Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) termasuk bagian dalam program ini dan iurannya menjadi tanggungan perusahaan.
Pemerintah telah melakukan rekomposisi iuran JKK dan JKM yang mulai berlaku sejak 6 Oktober 2023. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Adapun perubahan tersebut berupa adanya rekomposisi pada iuran JKK dan JKM yang dilakukan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Sesuai Aturan
Rekomposisi Iuran JKK
Perubahan iuran JKK tertuang dalam pasal 16A. Adapun besaran Iuran JKK direkomposisi untuk Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 0,14%. Dengan adanya rekomposisi, maka iuran JKK untuk sebulan menjadi:
- tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% dari Upah sebulan
- tingkat risiko rendah sebesar 0,40% dari Upah sebulan
- tingkat risiko sedang sebesar 0,75% dari Upah sebulan
- tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% dari Upah sebulan
- tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% dari Upah sebulan
Besaran iuran JKK yang direkomposisi hanya berlaku pada peserta penerima upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
Rekomposisi Iuran JKM
Perubahan iuran JKM tertuang dalam pasal 18A. Adapun besaran Iuran JKM direkomposisi untuk Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 0,10% sehingga Iuran JKM menjadi
O,20% dari Upah sebulan.
Sama seperti iuran JKK, Iuran JKM yang direkomposisi hanya berlaku pada peserta penerima upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada aturan terbaru dijelaskan bahwa Iuran JKK dan JKM tidak akan direkomposisi bagi:
- Peserta penerima upah yang tidak terdaftar program JKP
- Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya PP ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian perubahan skema iuran JKK dan JKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu komponen dalam penggajian karyawan, sehingga mengelola perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu tugas penting bagi HR. Namun, saat jumlah karyawan semakin bertambah, tugas ini akan menjadi lebih kompleks bagi tim HR.
Untuk memudahkan tim HR, penggunaan software payroll dapat menjadi solusi, karena dengan software payroll seperti CATAPA, tim HR dapat melakukan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis.
Bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan, tim HR juga dapat melakukan perhitungan komponen lainnya seperti THR, PPh 21, BPJS kesehatan dan tunjangan lainnya secara otomatis. CATAPA juga selalu up to date terhadap aturan pemerintah terkait ketenagakerjaan terbaru.