Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri atau Resign

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
January 17, 2024
· Waktu baca
5
menit
Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri atau Resign

Apakah karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign berhak mendapatkan uang pesangon seperti karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan?

Karyawan yang mengundurkan diri atau resign tidak akan mendapatkan uang pesangon seperti karyawan yang di PHK. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak (UPH). 

Berapa besaran uang pisah dan uang penggantian hak yang bisa diterima karyawan?

Uang Pisah

Besaran uang pisah dapat berbeda-beda sesuai dengan ketentuan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Merujuk pada salah satu kasus,  jika perusahaan belum menetapkan besaran uang pisah dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka karyawan dapat mengacu pada besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang besarannya tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40.

Masa Kerja UPMK/ Uang Pisah
3 tahun sampai 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun sampai 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun sampai 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun sampai 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun sampai 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun sampai 24 tahun 8 bulan upah
Masa kerja lebih dari 24 tahun 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak merupakan uang yang diterima karyawan yang mencakup penggantian atas:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja.

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Besaran uang penggantian hak  juga dapat berbeda-beda dan diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga: Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021

Surat Keterangan Kerja (Paklaring)

Selain uang pisah dan uang penggantian hak, perusahaan juga perlu memberikan surat keterangan kerja atau paklaring kepada karyawan yang mengundurkan diri.

Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa karyawan memang benar-benar pernah bekerja di perusahaan selama periode tertentu. Surat ini umumnya digunakan sebagai surat referensi dalam mencari pekerjaan.

Selain itu, surat keterangan kerja atau paklaring juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Semua Karyawan yang Mengundurkan Diri Berhak Atas Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak?

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa karyawan yang berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak adalah karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. Tidak terikat dalam ikatan dina
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Uang Pisah?

Meskipun besaran uang pisah bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun  jika perusahaan tidak mencantumkan pemberian uang pisah dalam kebijakannya, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.

Jika karyawan yang mengundurkan diri tidak menerima uang pisah, karyawan tersebut dapat mengambil jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sebagaimana contoh kash  yang dikutip dari artikel hukumonline.com, dimana  karyawan yang mengundurkan diri setelah bekerja selama lebih dari 9 tahun tidak menerima uang pisah dan melaporkannya ke PHI. Dalam kasus tersebut, perusahaan tergugat tidak memiliki Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur besaran uang pisah yang seharusnya diterima karyawan yang mengundurkan diri.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim PHI akhirnya memutuskan agar perusahaan membayar uang pisah kepada karyawan sebesar 4 bulan upah. Dasar penetapan yang digunakan oleh Majelis Hakim PHI ini adalah perhitungan yang sama dengan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Kelola Hak Karyawan Resign Lebih Mudah di CATAPA

Kelola uang pisah dan uang penggantian hak (UPH) karyawan dengan mudah di CATAPA. Selain itu, CATAPA juga menyediakan template exit interview untuk memudahkan Anda dalam pengelolaan karyawan. Pastikan proses pengunduran diri karyawan berjalan lancar dan efisien dengan CATAPA.

COBA CATAPA SEKARANG!