Contoh Perhitungan Gaji Outsourcing, Pengertian, dan Aturan

Pada artikel ini akan diulas mengenai outsourcing, mulai dari pengertian, aturan, dan perhitungan gaji karyawan outsourcing.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
March 20, 2024
· Waktu baca
5
menit
Contoh Perhitungan Gaji Outsourcing, Pengertian, dan Aturan

Istilah outsourcing bukanlah hal yang asing di dunia kerja. Biasanya perusahaan menggunakan jasa outsourcing untuk mempersingkat proses rekrutmen, sehingga perusahaan bisa lebih fokus mengerjakan bisnis utamanya. 

Pada artikel ini akan diulas mengenai outsourcing, mulai dari pengertian, aturan, dan contoh perhitungan gaji karyawan outsourcing.

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing atau dikenal dengan alih daya adalah praktik dimana perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan tugas atau pekerjaan tertentu. Pihak ketiga ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja atau dikenal dengan perusahaan outsourcing. 

Sedangkan karyawan outsourcing merupakan karyawan yang berada dibawah naungan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang akan ditugaskan ke perusahaan yang menggunakan jasa tersebut. Jadi dalam outsourcing ada 3 pihak yang terlibat, yaitu perusahaan penyedia outsourcing (vendor), karyawan outsourcing, dan perusahaan pengguna outsourcing (user).

Aturan Outsourcing

Mengacu pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa outsourcing merupakan kegiatan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan pekerjaan ini dilaksanakan melalui dua cara, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pekerja dari perusahaan outsourcing tidak boleh melakukan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi, melainkan hanya boleh dilibatkan untuk kegiatan penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 

Namun, dalam aturan terbaru yaitu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tidak ada lagi pembahasan yang mengatur mengenai pembatasan pekerjaan karyawan outsourcing.

Adapun ketentuan mengenai outsourcing yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah:

  1. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing (alih daya) dengan pekerja/buruh yang  yang dipekerjakan, didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara tertulis.
  2. Perlindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing (alih daya). Hal ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perhitungan Gaji Outsourcing 

Umumnya gaji karyawan outsourcing akan dibayarkan langsung oleh perusahaan outsourcing. Untuk saat ini belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur cara perhitungan gaji outsourcing. Sehingga perhitungannya dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun pastinya besaran gaji yang diberikan telah sesuai dengan aturan pemerintah atau dengan UMP/UMK yang berlaku.

Umumnya, biaya jasa penyedia kerja atau management fee telah dibayarkan oleh perusahaan user, biasanya sekitar 10% dari setiap biaya karyawan outsourcing yang diberikan oleh perusahaan user

Namun, tak jarang ditemui perusahaan yang menerapkan biaya management fee secara tidak wajar dan memotongnya dari gaji karyawan. Untuk menghindari hal tersebut, pastikan untuk memeriksa perjanjian kerja dengan teliti agar tidak merasa dirugikan.

Contoh perhitungan gaji karyawan outsourcing

Rumus yang digunakan untuk menghitung setiap karyawan outsourcing merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing.

Misalnya perusahaan penyedia outsourcing (vendor) dengan perusahaan pengguna outsourcing (user) telah sepakat memberikan biaya sebesar 1,8x gaji karyawan outsourcing.

Jadi jika karyawan outsourcing telah sepakat memperoleh gaji sebesar Rp3.000.000, maka perusahaan user harus membayar sebesar 1,8 dari gaji karyawan tersebut kepada perusahaan penyedia outsourcing.

Dengan detail perhitungan: 1,8 x Rp3.000.000 = Rp5.400.000 

Adapun selisih Rp2.400.000 ini umumnya akan dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk lain seperti untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, THR dan lainnya. 

Hitung Gaji Karyawan dengan Mudah di CATAPA

Ketentuan perhitungan gaji karyawan dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan, termasuk pada perusahaan outsourcing. Untuk mempermudah manajemen penggajian karyawan, Anda dapat menggunakan 3S payroll platform CATAPA. Dengan CATAPA, perhitungan gaji beserta komponennya seperti BPJS, pajak, tunjangan, THR, dan lainnya dapat dilakukan secara otomatis. Selain itu, CATAPA juga selalu up to date terhadap peraturan pemerintah terbaru.

COBA CATAPA SEKARANG!