Tidak jarang tenaga kerja harus mengalami lembur dalam pekerjaan. Meskipun demikian, masih banyak pekerja yang belum mengetahui aturan mengenai upah lembur. Padahal informasi seputar cara menghitung upah lembur perlu diketahui agar karyawan dapat menerima upah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Karena praktik lembur memiliki dasar hukum, perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawan bisa dikenai sanksi.
Dasar Hukum Lembur di Indonesia
Perhitungan upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.
Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Selain itu, waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk Waktu Kerja Lembur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Waktu Kerja Lembur Karyawan
Peraturan Pemerintah di atas juga mengatur tentang ketentuan jam kerja lembur yang bisa diterapkan. Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Ketentuan ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Jika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja melebihi waktu kerja normal, perusahaan tersebut wajib membayar upah lembur.
Akan tetapi kewajiban upah lembur ini tidak diterapkan pada pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Pekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Baca juga: Perhitungan Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Dalam melaksanakan Waktu Kerja Lembur, harus ada perintah harus ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan secara tertulis.
Cara Hitung Upah Lembur Karyawan
Banyak pekerja yang hanya menerima upah lembur dari perusahaan tanpa mengetahui bagaimana cara menghitung upah lembur. Berikut ini adalah cara hitung upah lembur berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
1. Lembur pada Hari Kerja
Baik untuk karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu maupun 6 hari dalam seminggu, cara hitung upah lembur adalah sebagai berikut:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 kali upah sejam.
2. Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Nasional
Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
- 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama
- 3 kali upah sejam untuk jam ke-9
- 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 sampai dengan jam ke-12
Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
- 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama
- 3 kali upah sejam untuk jam ke-8
- 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 sampai dengan jam ke-11
Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya hari Jumat), perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:
- 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama
- 3 kali upah sejam untuk jam ke-6
- 4 kali upah sejam untuk jam ke-7 sampai dengan jam ke-9
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2014, perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Jika komponen upah bulanan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, upah kerja lembur akan diperhitungkan 100% dari upah atau gaji bulanan.
Sedangkan jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, perhitungan upah lembur akan diperhitungkan 75% dari upah atau gaji bulanan.
Sesuai dengan cara menghitung upah lembur di atas, upah lembur dihitung per jam dari upah bulanan. Cara hitung upah lembur satu jam dengan rumus 1/173 kali upah bulanan karyawan.
1. Perhitungan Upah Lembur di Hari Kerja
Seorang karyawan bekerja 5 hari dalam seminggu. Pada hari Senin, ia harus bekerja lembur selama 3 jam. Gaji bulanan karyawan tersebut sebesar Rp 5.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap). Berapakah upah lembur yang karyawan tersebut dapatkan?
Jumlah upah sejam:
Rp 5.000.000 x 1/173 = Rp 28.902
2. Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur Nasional
Seorang karyawan bekerja 6 hari dalam seminggu. Pada hari libur nasional ia harus kerja lembur selama 8 jam. Gaji bulanan karyawan tersebut sebesar Rp 5.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap). Berapakah upah lembur yang karyawan tersebut dapatkan?
Jumlah upah sejam:
Rp 5.000.000 x 1/173 = Rp 28.902
Demikian cara hitung upah lembur karyawan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Upah lembur merupakan salah satu komponen gaji yang perlu diperhitungkan untuk memenuhi hak-hak karyawan. Untuk menghitung upah lembur karyawan satu per satu dengan rumus di atas tentunya akan terasa sulit bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup besar.
Karena itu diperlukan sistem perhitungan yang mudah digunakan. Hal ini bertujuan agar perhitungan upah lembur dapat dilakukan secara akurat sesuai jam lembur masing-masing karyawan.
Untuk mengelola lembur karyawan, Anda bisa mengandalkan CATAPA yang merupakan Intelligent Payroll Platform. Dengan menggunakan CATAPA, pengelolaan waktu kerja, seperti menerapkan flexi-time, jadwal kerja dengan shift, atau dengan pola kerja tertentu akan lebih mudah.
Selain itu, Anda bisa mengelola gaji secara otomatis. CATAPA akan memproses perhitungan gaji beserta komponen yang berlaku di perusahaan Anda, hanya dalam 1 klik.