Siapa karyawan yang tidak pernah mendengar kata lembur. Hampir dipastikan, setiap pekerja di manapun pasti setidaknya pernah melakukan apa yang dinamakan kerja lembur. Namun, definisi bekerja lembur ternyata tidak hanya sekedar kerja larut setelah jam pulang tiba.
Istilah lembur ternyata memiliki definisi tersendiri yang sudah diatur secara legal. Menurut Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004, seorang pegawai dikatakan lembur apabila bekerja lebih dari 7 jam sehari untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, lebih dari 8 jam sehari untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, atau bekerja di hari libur nasional yang ditentukan pemerintah.
Definisi ini lalu mengalami sedikit perubahan dalam Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law pada awal 2021 lalu.
Definisi Lembur Terbaru Tahun 2021 Setelah Omnibus Law
Pada awal tahun 2021 lalu, Pemerintah melalui Perpu No.35 Tahun 2021 mendefinisikan ulang tentang apa itu lembur secara legal. Ada beberapa perubahan definisi dibandingkan dengan Permen no.102 lalu, terutama di bagian durasi maksimal lembur yang boleh dilakukan oleh seorang karyawan.
Dengan bertambahnya durasi lembur yang dapat dilakukan, maka upah lembur maksimal yang didapatkan oleh karyawan juga akan mengalami pertambahan.
Selain bertambahnya durasi maksimal lembur yang dapat dilakukan karyawan, bentuk surat perintah kerja lembur dari atasan sebagai syarat wajib juga ikut berubah dari yang sebelumnya hanya berbentuk perintah tertulis secara manual, kini juga dapat melalui media digital.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan Upah Lembur Karyawan
Saat karyawan bekerja di luar dari jam kerja yang seharusnya, maka tentu upah lembur menjadi suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Dan hak karyawan untuk mendapatkan upah lembur ini sudah dijamin secara legal oleh pemerintah.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja dapat menuntut perusahaan, dan perusahaan dapat terkena sanksi pidana/administratif.
Sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan hak karyawan untuk mendapatkan upah lembur sudah tertuang dalam pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha tersebut akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Itulah tadi bagaimana definisi terbaru 2021 dari lembur setelah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diterapkan. Dengan bertambahnya durasi maksimal lembur, maka bertambah pula upah maksimal yang didapatkan oleh karyawan yang bekerja lembur tersebut. Hal ini mengakibatkan perhitungan upah juga harus sedikit berubah.
Karena rumitnya memperhitungkan upah lembur ke dalam komponen gaji seorang karyawan, beberapa perusahaan menggunakan platform HRIS yang memiliki fungsi pengaturan Compensation Benefit seperti CATAPA. Jika Anda tertarik untuk membuat perhitungan lembur karyawan lebih efisien, Anda dapat mencoba CATAPA disini.