Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) mengatur beberapa jenis kompensasi yang berhubungan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kompensasi ini mulai berlaku untuk PKWT yang perhitungannya dimulai sejak 2 November 2020 (diundangkannya UU Cipta Kerja), untuk PKWT yang sudah mulai sebelum 2 November 2020, maka perhitungannya akan disesuaikan.
Berakhirnya PKWT dapat dikategorikan dalam 2 kelompok:
- PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu
- PKWT diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu berakhir
PKWT yang Berakhir Sesuai dengan Jangka Waktu
Untuk PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu, sebelum adanya UU Cipta Kerja, tidak ada kewajiban dari Perusahaan untuk memberikan kompensasi. Hal ini diubah oleh UU Cipta Kerja, yang diatur pada PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 15 dan 16.
Yang berhak mendapatkan kompensasi adalah Pekerja/Buruh yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT. Upah sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap (apabila ada).
Cara perhitungan kompensasi adalah
Khusus untuk usaha mikro dan usaha kecil, kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Untuk simulasi perhitungan dapat dilihat di bagian bawah artikel ini.
PKWT yang Diakhiri oleh Salah Satu Pihak Sebelum Jangka Waktu Berakhir
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 62, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktunya diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sekarang, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 17, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Cara perhitungan kompensasi adalah
Simulasi Perhitungan Kompensasi PKWT
PKWT yang dimulai sesudah UU Cipta Kerja berlaku
Seorang Pekerja memiliki PKWT selama 2 tahun dengan Upah sebesar Rp 12.000.000 per bulan dengan periode 1 Januari 2021 - 31 Desember 2022.
- PKWT berakhir sesuai jangka waktu, pada tanggal 31 Desember 2022:
- PKWT diperpanjang selama 1 tahun, dengan tanggal akhir baru 31 Desember 2023
a. Pada tanggal 31 Desember 2022, Pekerja berhak mendapatkan
b. Pada tanggal 31 Desember 2023, Pekerja berhak mendapatkan
- Jika Pekerja mengakhiri PKWT pada tanggal 30 Juni 2021, maka Pekerja mendapatkan
PKWT yang dimulai sebelum UU Cipta Kerja berlaku tetapi selesai sesudah UU Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020
Pekerja memiliki PKWT selama 2 tahun dengan Upah sebesar Rp 12.000.000 per bulan dengan periode 2 Januari 2020 - 1 Januari 2022.
- PKWT berakhir sesuai jangka waktu, pada tanggal 1 Januari 2022:
Untuk 2020 hanya dihitung 2 bulan sejak 2 November 2020 ditambah 12 bulan untuk 2021.
- PKWT diperpanjang selama 1 tahun menjadi 1 Januari 2023
a. Pada tanggal 1 Januari 2022, Pekerja berhak mendapatkan
b. Pada tanggal 1 Januari 2023, Pekerja berhak mendapatkan
- Pekerja mengakhiri PKWT pada tanggal 1 Januari 2021, maka Pekerja mendapatkan
Mudah-mudahan simulasi ini dapat membantu teman-teman HR dalam menghitung kompensasi PKWT.