Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dimana kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%. Hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang ada di Indonesia. Kenaikan UMP terbesar mencapai 9.15% terjadi pada wilayah Sumatera Barat. Sedangkan, kenaikan UMP terendah sebesar 2.56% ada pada provinsi Papua Barat.
Infografis Kenaikan UMP 2023 Lengkap Untuk Semua Provinsi
Pelajari infografis berikut untuk memahami kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi Indonesia.
Untuk Anda pengguna CATAPA, tak perlu khawatir. Besaran UMP yang sudah sesuai peraturan pemerintah ini akan otomatis terupdate sehingga saat proses penggajian perusahaan Anda lebih praktis.
Coba CATAPA sekarang, GRATIS!