Dulu, karyawan kontrak hanya menerima gaji terakhir ketika masa kontraknya berakhir. Namun, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, karyawan dengan status PKWT atau kontrak akan menerima uang kompensasi di akhir masa kontraknya. Lalu apa perbedaannya dengan uang pesangon?
Sebenarnya perbedaan serta ketentuan mengenai uang pesangon dan kompensasi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Apa saja kah itu? Berikut ulasannya!
Uang Kompensasi
Uang kompensasi adalah suatu bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ketika kontrak kerjanya telah berakhir. Adapun kriteria karyawan PKWT yang berhak menerima kompensasi adalah karyawan yang telah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus.
Apabila jangka waktu PKWT diperpanjang, karyawan tetap berhak mendapatkan uang kompensasi yang diberikan sebelum perpanjangan jangka waktu PKWT.
Besaran Uang Kompensasi
Besaran uang kompensasi diberikan sesuai jangka waktu PKWT, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah
- PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria/12 x 1 bulan upah.
Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap dalam pemberian upah, maka dasar pembayaran uang kompensasi menggunakan upah tanpa tunjangan. Selain itu, apabila pemberian upah karyawan menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar pembayaran uang kompensasi adalah upah pokok saja.
Sedangkan pada usaha mikro atau usaha kecil, uang kompensasi kepada karyawan diberikan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Apabila terdapat salah satu pihak yang mengakhiri masa PKWT sebelum waktu yang ditetapkan, maka pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa PKWT karyawan yang telah dilaksanakan.
Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang yang diberikan pengusaha kepada karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan alasan terjadinya PHK dan juga masa kerja karyawan.
Pelajari lebih lanjut: Perhitungan Pesangon Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021
Perbedaan Uang Kompensasi dan Uang Pesangon
Berikut perbedaan antara uang kompensasi dan uang pesangon:
Hitung Uang Kompensasi dan Uang Pesangon dengan Mudah di CATAPA
Perhitungan uang kompensasi atau uang pesangon tidak sama pada setiap karyawan. Oleh karena itu, pemberian uang kompensasi atau uang pesangon harus dilakukan dengan seksama untuk menghindari adanya kesalahan. Untuk memudahkan Anda, CATAPA menyediakan fitur yang dapat membantu Anda menghitung uang kompensasi atau pesangon karyawan dengan mudah dan otomatis.