Jenis dan Batasan Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan terbaru

Daftar Isi
Ditulis oleh
Natasha Paramita
·
August 18, 2023
· Waktu baca
5
menit
Jenis dan Batasan Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diatur bahwa natura dan/atau kenikmatan secara umum adalah objek Pajak Penghasilan (PPh).

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 , kategori natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, yang kemudian diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023).

Perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan jenis pajak baru. Pengenaan pajak ini dikenakan atas imbalan atau penggantian dalam bentuk selain uang atau biasa dikenal dengan istilah benefit in kind.

Baca juga : Apa Itu PPh 21 dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya?

Definisi Natura dan/atau Kenikmatan Menurut Pajak

Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang

Adapun pengertian uang yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam PP 55/2022, antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Kenikmatan didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi kerja atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi kerja.

Baik natura dan/atau kenikmatan, diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d UU HPP dan diatur lebih lanjut pada Bab VI PP 55/2022 terdapat 5 kategori natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, yang perlakuan pajak penghasilannya diatur lebih lanjut dalam PMK 66/2023, yaitu:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai

Makanan dan minuman yang dimaksud dalam kategori ini adalah yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja. 

Bagi karyawan yang karena sifat pekerjaannya harus bekerja di luar kantor, pemberian makanan dan minuman dapat berupa kupon. 

Termasuk dalam pengertian kupon adalah:

  1. alat transaksi bukan uang yang dapat ditukar dengan makanan atau minuman 
  2. Penggantian biaya (reimbursement) makanan atau minuman

Nilai kupon yang dikecualikan dari objek pajak adalah senilai Rp2.000.000 per pegawai per bulan, atau senilai pengeluaran penyediaan makanan dan minuman di tempat kerja dalam jangka waktu satu bulan dalam hal nilainya lebih tinggi dari Rp2.000.000 (pilih mana yang lebih tinggi).

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

Definisi daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Oleh karena itu untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, akan melibatkan penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Jenis natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud dalam kelompok ini adalah tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

Natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud pada kelompok ini adalah yang sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

  1. Pakaian seragam
  2. Peralatan untuk keselamatan kerja
  3. Sarana antar jemput pegawai
  4. Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya
  5. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APB Desa

Sepanjang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai juga dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 66/2023 huruf A, terdapat 11 jenis natura yang diatur terperinci disertai dengan batasannya (negative list).

Batasannya dapat berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi.

Untuk yang memiliki batasan nilai, maka selisih lebih dari nilai natura dan/atau kenikmatan yang diterima setelah dikurangi batasan nilai tertentu adalah yang merupakan objek pajak penghasilan.

Berikut adalah rincian batasan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu:

No. Jenis Natura dan/atau Kenikmatan Batasan
1. Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek diterima atau diperoleh seluruh Pegawai
2. Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  1. diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  2. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak
3. Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet
  1. diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  2. menunjang pekerjaan Pegawai
4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja
  1. diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  2. diberikan dalam rangka penanganan:
    1. kecelakaan kerja;
    2. penyakit akibat kerja;
    3. kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
    4. perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
5. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif
  1. diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  2. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000,00 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak
6. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak diterima atau diperoleh Pegawai
7. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak
  1. diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  2. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 bulan
8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja diterima atau diperoleh Pegawai yang:
  1. tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
  2. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 tiap bulan dari pemberi kerja
9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja diterima atau diperoleh Pegawai
10. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura diperuntukan semata-mata untuk kegiatan peribadatan
11. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa

Baca juga : Cara Perhitungan PPh 21 dengan Simulasi Pajak Penghasilan CATAPA

Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Natura dan/atau Kenikmatan

1. Dasar Penilaian

Natura dan/atau kenikmatan dinilai berdasarkan:

a. Nilai pasar untuk natura

Dalam hal natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

  1. Tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar
  2. Selain tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan harga pokok penjualan

b. Jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi kerja untuk kenikmatan

Penilaian atas kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari satu bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, penilaiannya dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Dalam hal kenikmatan diberikan kepada lebih dari satu penerima atas suatu fasilitas, maka dasar penilaian dialokasikan secara proporsional berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

 

2. Saat Pemotongan

Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan oleh pemberi natura dan/atau kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023, dilakukan mulai 1 Juli 2023.

Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan pada akhir bulan saat terjadinya:

  1. Pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk natura
  2. Penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk kenikmatan

3. Perhitungan Natura dan/atau Kenikmatan yang Diperoleh Sebelum 1 Juli 2023

Natura dan/atau kenikmatan yang diterima sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi. Namun, untuk yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan tersebut, wajib dihitung dan dibayar sendiri pajak penghasilannya serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan penerima.

Pelaporan Biaya Terkait Pemberian Natura dan/atau Kenikmatan

Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 PMK 66/2023, disebutkan bahwa pemberi kerja harus melaporkan biaya terkait pemberian natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai penerima natura dan/atau kenikmatan tersebut dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan perusahaan.

Hal ini dipertegas dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, bahwa laporan terkait pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat disampaikan dalam bentuk daftar nominatif yang bentuk dan format laporannya sudah disediakan pada lampiran dari Nota Dinas tersebut.

Untuk melakukan perhitungan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, sudah bisa dilakukan di CATAPA.

CATAPA  menyediakan fitur Natura Limit Automation untuk perhitungan natura dan/atau kenikmatan yang memiliki batasan nilai tertentu. Dengan fitur ini, Anda dapat mengelola perhitungan natura dan/atau kenikmatan lebih mudah, tanpa perlu melakukan pencatatan di luar CATAPA.

Pelajari lebih lanjut : fitur Natura Limit Automation

hubungi kami