Perhitungan Pajak atas THR dan Bonus Terbaru 2024

THR yang diterima karyawan dikenakan potongan PPh 21. Penentuan besaran pajak THR ini dihitung menggunakan tarif efektif yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
March 28, 2024
· Waktu baca
5
menit
Perhitungan Pajak atas THR dan Bonus Terbaru 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. Pemberian THR biasanya dibarengi dengan pembayaran gaji karyawan.

Namun, tahukah Anda bahwa THR juga dikenakan potongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Bagaimana perhitungannya?

Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas THR, Bonus, dan Penghasilan Tidak Teratur

THR merupakan penghasilan tidak teratur. Selain THR, bonus juga termasuk ke dalam penghasilan tidak teratur.

Penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan ini akan dikenakan potongan PPh 21. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Pasal 5 Ayat 1 PMK Nomor 168 Tahun 2023:

Penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/ atau PPh 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, salah satunya terdiri atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur.”

Adapun yang dimaksud dalam pegawai tetap yaitu pegawai yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, serta pegawai kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Aturan Perhitungan PPh 21 Atas THR, Bonus, dan Penghasilan Tidak Teratur

Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023,  perhitungan pemotongan PPh 21 yaitu menggunakan tarif efektif. Aturan ini sudah berlaku mulai dari 1 Januari 2024.

Perubahan perhitungan pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif juga berlaku pada PPh 21 atas THR, bonus, atau penghasilan tidak teratur lainnya.

Adapun dasar penentuan tarif efektif adalah penghasilan bruto dalam satu masa pajak. Nantinya perolehan THR atau bonus yang diterima dalam bulan tertentu akan terhitung ke dalam penghasilan bruto wajib pajak di bulan tersebut.

Tarif efektif bulanan PPh 21 terdiri dari 3 kategori yang didasarkan pada status PTKP Wajib Pajak pada awal tahun pajak. 

Kategori A untuk karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B berlaku untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Sedangkan untuk kategori C berlaku untuk karyawan berstatus K/3. 

Lihat tabel selengkapnya di: Aturan Tarif Efektif PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Contoh Perhitungan Pajak THR

Sebelum ke perhitungan PPh 21 dengan THR, mari kita hitung terlebih dahulu PPh 21 tanpa THR.

Contoh:

Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif tanpa THR

Adi adalah karyawan tetap dengan gaji selama tahun 2024 adalah Rp6.000.000 per bulan. Status PTKP Adi adalah TK/0 (Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan). 

Maka perhitungan PPh 21 Adi adalah:

= Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan

= Rp6.000.000 x 0.75%

= Rp45.000,

Artinya potongan PPh 21 Adi dari bulan Januari - November 2024 Adi adalah Rp45.000. Namun, pada bulan dimana Adi menerima THR, potongan PPh 21 Adi akan berbeda. 

Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif dengan THR

Adi menerima gaji perbulan sebesar Rp6.000.000. Pada bulan April 2024, Adi juga  menerima THR Keagamaan dengan jumlah sebesar 1 kali gaji. Sehingga besar penghasilan bruto Adi pada bulan April 2024 adalah Rp12.000.000

Maka perhitungan PPh 21 Adi pada bulan April adalah:

= Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan

= Rp12.000.000 x 4%

= Rp480.000

Dengan demikian,  potongan PPh 21 dari THR  Adi adalah: Rp480.000 - Rp45.000 = Rp435.000

Benarkah Potongan Pajak THR jadi Lebih Besar?

Potongan pajak pada saat ada pembayaran THR memang beresiko menjadi lebih tinggi, dikarenakan perubahan besaran penghasilan bruto pada bulan tersebut.

Namun, berdasarkan pada PP No.58 Tahun 2023 dan PMK No.168 Tahun 2023, potongan PPh 21 bulan Januari - November akan diperhitungkan kembali pada masa pajak terakhir yaitu Desember menggunakan Tarif Pasal 17 UU PPh.

Jadi, total besaran PPh 21  dalam satu tahun besarnya akan tetap sama dengan aturan sebelumnya. Berikut contohnya:

Perbandingan Perhitungan Potongan PPh 21 atas Penghasilan dan THR

Contoh:

Penghasilan bruto selama tahun 2024 = Rp6.000.000 per bulan. 

Status PTKP =  TK/0

Menerima THR sebesar 1 bulan gaji pada bulan April

Skema Perhitungan PPh 21 dengan Aturan Lama

Potongan pajak setiap bulan, selain Bulan April:

Penghasilan setahun = (12 x Rp6.000.000) = Rp72.000.000 

Biaya jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Penghasilan netto = Penghasilan setahun dengan THR - biaya jabatan = Rp68.400.000 

PTKP = Rp54.000.000

PKP = Penghasilan netto - PTKP = Rp14.400.000 

PPh 21 setahun = Rp14.400.000 x 5%= Rp720.000

PPh 21 perbulan selain bulan April = Rp720.000 : 12 = 60.000

Potongan pajak Bulan April:

Penghasilan setahun = (12 x Rp6.000.000) +THR = Rp78.000.000 

Biaya jabatan = 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

Penghasilan netto = Penghasilan setahun dengan THR - biaya jabatan =  Rp74.100.000 

PTKP =  Rp54.000.000

PKP = Penghasilan netto - PTKP =  Rp20.100.000 

PPh 21 setahun: Rp20.100.000 x 5%= Rp1.005.000

PPh 21 bulan April: (Rp1.005.000 - Rp720.000) + Rp.60.000 = 345.000

Total potongan PPh 21 dengan aturan lama

Total PPh 21 = Rp1.005.000

Skema Perhitungan PPh 21 dengan Aturan baru (tarif efektif)

PPh 21 selain bulan April dan Desember = Rp6.000.000 x 0.75% = 45.000

PPh 21 bulan April = Rp12.000.000 x 4% = 480.000

PPh 21 Desember = Rp 1.005.000 - ((45.000x10)+480.000) = 75.000

Total potongan PPh 21 dengan aturan baru

Total PPh 21 = Rp1.005.000

Total potongan PPh 21 dalam setahun hasilnya sama-sama Rp1.005.000

Hitung Pajak Penghasilan Karyawan di CATAPA

Menghitung PPh 21 karyawan memang dapat melelahkan. Apalagi jika terdapat kesalahan hitung yang menyebab kekurangan atau kelebihan bayar. 

Untuk memudahkan Anda dalam proses PPh 21 karyawan, termasuk PPh 21 atas  penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur, gunakanlah sistem payroll yang terautomasi dan telah menyelesaikan perhitungan PPh 21 dengan aturan terbaru, seperti CATAPA.

Dengan CATAPA, proses payroll, PPh 21, dan BPJS karyawan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.

COBA CATAPA SEKARANG!