Apa Itu Probation dan Bagaimana Landasan Hukumnya?

Probation atau masa percobaan, mungkin sudah tak asing lagi bagi sebagian besar pekerja kantoran pada umumnya. Namun ternyata, probation memiliki dasar hukumnya tersendiri yang mencakup durasi dan hak karyawan selama mengikuti fase tersebut.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Muhammad Ichsan
·
September 24, 2021
· Waktu baca
5
menit
Apa Itu Probation dan Bagaimana Landasan Hukumnya?

Probation atau masa percobaan, mungkin sudah tak asing lagi bagi sebagian besar pekerja kantoran pada umumnya. Bagaimana tidak, masa probation seringkali menjadi rangkaian kegiatan wajib yang harus diikuti oleh karyawan baru dalam suatu perusahaan.

Masa probation biasanya diberlakukan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai kecocokan karyawan tersebut di lingkungan kerja perusahaan. Masa probation ini biasanya juga jadi penentu bagi perusahaan untuk mengangkat seorang karyawan yang baru saja lulus fase wawancara atau tes untuk menjadi karyawan tetap.


Namun ternyata masa probation ini bukan sekedar inisiatif yang dilakukan perusahaan untuk memastikan performa karyawan baru sesuai dengan hasil wawancara. Tetapi secara legal, terdapat peraturan hukum yang melandasi bagaimana probation dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

Landasan Hukum Probation

Landasan Hukum Probation


Pengadaan probation memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya di pasal 60. 


Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 pasal 60 ayat 1, dikatakan bahwa masa percobaan, atau probation, berlaku untuk karyawan baru yang memiliki kontra tetap atau PKWTT. Dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa masa percobaan paling lama yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan adalah 3 bulan. 


Namun peraturan tersebut hanya bersifat saran, sehingga pada akhirnya penerapan probation kembali bergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing. Yang diatur secara ketat, hanya status karyawan yang diperbolehkan untuk mengikuti masa probation. 


Dalam UU Ketenagakerjaan no.13 Pasal 58 disebutkan bahwa karyawan dengan status PKWT atau pekerja kontrak tidak boleh disyaratkan untuk mengikuti masa percobaan atau probation. 


Landasan hukum UU Ketenagakerjaan No.13 yang baru saja dibahas hanya mencakup masa probation untuk karyawan swasta. Untuk karyawan negara atau PNS memiliki landasan hukum yang berbeda. 


Masa probation pada seorang CPNS diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999, dimana peraturan tersebut mensyaratkan masa percobaan bagi CPNS sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun. 

Hak-Hak Karyawan yang Sedang Probation

Hak-Hak Karyawan yang Sedang Probation.jpg

Kewajiban seorang karyawan selama probation tentunya adalah bekerja sebaik mungkin untuk membuktikan bahwa ia layak diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat ia bekerja. Namun ketika berbicara soal hak karyawan yang ada di masa probation, meski berbeda-beda tergantung dengan kebijakan perusahaan, hak dasar karyawan tersebut tetap dijamin secara hukum oleh pemerintah. 


Melalui UU Ketenagakerjaan no.13 Tahun 2003, khususnya dalam Pasal 60 ayat 2 mengatakan bahwa: 


“Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.”


Itu berarti, seorang karyawan yang sedang ada dalam masa probation setidaknya berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan UMK tempat perusahaan tersebut beroperasi. Namun pada kenyataanya, praktik yang umum dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan 80% dari total gaji karyawan tersebut.

Sementara untuk CPNS, hak yang mereka dapatkan selama masa probation diatur dalam PP No.11 Tahun 2002 dimana peraturan tersebut menyatakan bahwa gaji yang akan diterima sebesar 80% dari seluruh total gaji yang akan diterima. 


Itulah definisi dari probation dan landasan hukum yang mendukung praktik tersebut. Karena kebanyakan perusahaan menerapkan perbedaan gaji antara karyawan yang masih ada di masa probation dengan karyawan tetap yang sudah diangkat, perhitungan penghasilan karyawan menjadi sedikit lebih rumit. 


Karena itu, beberapa perusahaan menggunakan platform HRIS seperti CATAPA untuk mengotomasi proses penggajian karyawan, termasuk perhitungan gaji karyawan di masa probation. Jika Anda tertarik untuk menggunakan CATAPA untuk membuat proses penggajian perusahaan Anda lebih efisien, Anda dapat klik disini


hubungi kami