Denda Non-NPWP Tidak Lagi Berlaku, Berikut Ketentuannya

Kini wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat menggunakan NIK dalam pelaporan pajaknya, sehingga tidak akan mendapatkan tarif PPh 21 yang lebih tinggi 20%.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
February 16, 2024
· Waktu baca
5
menit
Denda Non-NPWP Tidak Lagi Berlaku, Berikut Ketentuannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Sebelumnya wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan denda NPWP berupa pengenaan tarif PPh 21 lebih tinggi sebesar 20%.

Namun, sehubungan dengan diimplementasikannya NIK menjadi NPWP, kini wajib pajak yang tidak memiliki NPWP bisa menggunakan NIK dalam pelaporan pajaknya, sehingga tidak perlu membayar tarif PPh 21 yang lebih tinggi.

Dengan syarat, NIK wajib pajak telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP). Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan. 

Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 

Bunyi poin 7 DJP No. PENG-6/PJ.09/2024:

Dalam hal identitas penerima penghasilan...diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak... tarif lebih tinggi... UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki NPWP sama sekali, tetap bisa menggunakan NIK dalam pelaporan pajaknya. Nantinya, NIK tersebut akan diaktivasi secara jabatan oleh DJP.

Bunyi point 8 DJP No. PENG-6/PJ.09/2024:

Terhadap orang pribadi penduduk… yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Hitung PPh 21 dan Dapatkan Bukti Potong PPh 21 Siap Pakai di CATAPA

Sehubungan dengan perubahan skema pemotongan tarif PPh 21, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian terhadap format bukti potong PPh serta menerbitkan bukti potong baru yaitu formulir 1721-VIII. Selain itu, DJP juga telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26 yang akan menggantikan e-SPT.

Untuk memudahkan perhitungan PPh 21 dan pembuatan bukti potong karyawan sesuai peraturan terbaru, Anda dapat menggunakan software payroll CATAPA. Selain mengelola PPh 21 karyawan, CATAPA juga membantu Anda untuk mengelola proses penggajian karyawan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, THR/Bonus, dan lainnya dengan cepat, mudah, dan aman.

Baca juga: 

NPWP 16 Digit untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan

Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terbaru

Petunjuk Implementasi e-Bupot 21/26

COBA CATAPA SEKARANG!