Aturan Lengkap dan Cara Hitung THR Lebaran 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang dinantikan pekerja di Indonesia saat memasuki bulan puasa. Aturan mengenai pemberian THR dan cara menghitung besarannya akan dibahas dalam artikel ini.

Daftar Isi
Ditulis oleh
Salma Nurshafa
·
April 11, 2022
· Waktu baca
5
menit
Aturan Lengkap dan Cara Hitung THR Lebaran 2024

Bagi sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, bulan puasa identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Mulai dari pegawai swasta hingga pegawai negeri sipil, baik karyawan kontrak maupun tetap, semua pasti menantikan tanggal pencairan THR. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah hari raya agama yang diakui di Indonesia, antara lain Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek. THR wajib dibayarkan perusahaan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawan, kecuali perusahaan memiliki kebijakan lain.

Aturan Terbaru Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024

Peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan mengenai THR 2024  yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan maupun surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu THR juga wajib dibayarkan secara penuh kepada seluruh pekerja tanpa dicicil

THR merupakan kebijakan pemerintah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pekerjanya, dan dapat dikenakan sanksi apabila tidak diberikan. Pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, juga menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga kepada pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya (THR)

Penjelasan detail mengenai besaran THR yang diterima, cara perhitungan dan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Salah satu pasal dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa:

 

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Artinya setiap perusahaan wajib memberikan THR atau dapat dikenai sanksi oleh pemerintah.

 

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, tanpa membedakan status hubungan kerja. 

 

Landasan hukum lainnya yang mengatur seputar pemberian THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa:

 

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

 

Cara Hitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 

Selain mengatur tentang kriteria karyawan yang berhak menerima THR, Peraturan Menteri yang disebutkan sebelumnya juga mengatur tentang besaran nilai THR yang wajib diberikan oleh perusahaan. 

Besaran nominal THR yang diterima karyawan dihitung berdasarkan masa kerja dan jumlah gaji karyawan di setiap karyawan. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. 

Tapi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pemberian THR tidak terbatas untuk karyawan yang sudah bekerja selama setahun atau lebih saja. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Contoh perhitungan THR Proporsional:

Andi baru bekerja di PT. A selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 10.000.000. Maka THR yang berhak diterima Andi adalah Rp 5.000.000 dengan perhitungan di bawah ini.

                                                                                        (Masa kerja/12)  x  1 bulan gaji

Perlu diketahui bahwa gaji bulanan yang dijadikan dasar perhitungan merupakan gaji tanpa tunjangan yang merupakan gaji bersih, atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Perhitungan THR untuk Buruh

Besaran THR untuk buruh atau pekerja harian lepas yang bekerja dengan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama juga berlaku pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. 

Jika  buruh atau pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan PHK

Sering muncul pertanyaan tentang THR bagi karyawan yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Apakah mereka juga berhak atas pemberian THR? Peraturan Menteri di atas juga mengatur hal tersebut.

Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak atas THR jika pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini berlaku pula untuk karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Jadi perusahaan tidak wajib membayar THR untuk karyawan yang kontraknya selesai sebelum hari raya.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan THR

Sanksi administratif sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Sanksi Administratif sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Selain sanksi administratif yang dijelaskan dalam gambar di atas, perusahaan yang lalai dalam memberikan THR kepada karyawan juga dapat dikenai sanksi denda. Penjelasan mengenai sanksi denda ini menurut Pasal 62 antara lain:

1. Jika perusahaan terlambat membayar THR karyawan, perusahaan harus membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu pembayaran THR.

2. Meski sudah dikenai sanksi denda dalam poin sebelumnya, perusahaan tetap harus membayar THR karyawan sebagaimana mestinya.

Hitung Tunjangan Hari Raya (THR) Secara Otomatis

Agar perhitungan THR lebih mudah dan payroll di perusahaan dapat berjalan lebih lancar, Anda bisa menggunakan CATAPA sebagai software Payroll berbasis cloud yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Dengan menggunakan CATAPA, Anda bisa mengatur THR sebagai Additional Income (Penghasilan Tambahan). Dengan melakukan pengaturan ini, nantinya THR dapat dihitung secara otomatis, menyesuaikan masing-masing karyawan. Tidak hanya itu, pembayaran THR pun dapat diatur, apakah bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan atau terpisah. Selain jadi lebih mudah, fitur ini membuat perhitungan THR jadi lebih akurat.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan untuk merayakan hari raya keagamaan. Jangan sampai perusahaan Anda terlambat dalam pelaksanaannya. Selesaikan urusan penggajian dan THR dengan CATAPA sekarang!

COBA CATAPA SEKARANG!